TARAKAN – Proses hukum terhadap seorang nahkoda kapal yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di wilayah perairan Nunukan kini memasuki babak baru.
Muhammad Sabiri, nahkoda kapal berkapasitas 3 GT, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan. Dalam permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tarakan, kuasa hukum Sabiri, Sinar Mappanganro, menyebut adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap kliennya.
“Ada beberapa poin yang dimohonkan. Itu terkait penahanan, penangkapan, dan penyitaan. Intinya adalah kami anggap proses-proses itu tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sinar, Rabu (4/6).
Menurut Sinar, penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan prosedur hukum yang benar, termasuk tidak adanya surat perintah penahanan dan penyitaan yang berasal dari pengadilan. Penyitaan dilakukan tanpa surat perintah dari pengadilan, dan kliennya bahkan tidak pernah diperlihatkan surat tersebut, baik saat proses berlangsung maupun setelahnya.
Barang-barang yang disita oleh pihak PSDKP, menurut keterangan kliennya, antara lain kapal berkapasitas 3 Gross Tonage (GT), alat tangkap ikan berupa bubuk, hasil tangkapan ikan berbagai jenis, serta identitas pribadi seperti KTP.
Lebih lanjut, Sinar juga menyoroti proses penetapan status tersangka terhadap Muhammad Sabiri. Yang disebut dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum dan tidak memenuhi hak-hak dasar tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum. Klien kami ini juga memiliki keterbatasan kemampuan membaca. Mungkin sekarang sudah agak paham, tapi belum bisa membaca dengan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan permohonan pra peradilan ini bertujuan untuk membatalkan seluruh proses hukum yang dianggap tidak sah secara prosedural. Dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka meski dalam kapal tersebut terdapat empat orang saat penangkapan berlangsung. Sabiri yang merupakan nahkoda kapal menjadi satu-satunya pihak yang kini menjalani proses hukum.
“Ya, kami minta agar penetapan tersangka dibatalkan karena prosesnya tidak sah, begitu pula dengan penahanan dan penyitaan,” tegas Sinar.
Sidang lanjutan pra peradilan segera dijadwalkan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni PSDKP Tarakan. Diberitakan sebelumnya, Stasiun PSDKP Tarakan mengamankan empat nelayan bersama kapal asing asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen perizinan. Mereka tertangkap melakukan penangkapan ikan di sebelah timur Pulau Sebatik, Nunukan, Provinsi Kaltara sekitar pukul 12.30 WITA, Minggu (20/4).
Sebelumnya empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni Sabiri yang sebagai nakhoda, bersama JBU (53), JH (21), dan BHR (45), semuanya berasal dari Malaysia. Para tersangka menggunakan modus bendera merah putih untuk mengelabui nelayan dan petugas patroli laut. (kn-2)