TARAKAN – Sidang lanjutan praperadilan terkait penahanan tersangka Muhammad Sabiri terhadap kasus dugaan illegal fishing kembali digelar, Senin (9/6) lalu.
Dalam replik yang diajukan, kuasa hukum pemohon membantah seluruh dalil jawaban termohon, khususnya terkait identitas klien mereka. Pemohon meyakini Muhammad Sabiri bin Jihing yang diamankan oleh Stasiun PSDKP Tarakan merupakan orang yang sama, bukan berbeda sebagaimana klaim termohon.
“Ada sejumlah poin penting yang menjadi dasar bantahan terhadap jawaban termohon. Pertama, termohon menyebut klien kami bukan orang yang sama. Tapi kami tegaskan, Sabiri bin Jihing yang disebut termohon adalah orang yang sama dengan klien kami. Datanya jelas, identitasnya lengkap,” ujar Kuasa Hukum pemohon, Sinar Mappanganro, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, kliennya memiliki dokumen kependudukan sah seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta Kelahiran yang membuktikan status kewarganegaraan Indonesia. Namun anehnya, KTP milik Muhammad Sabiri justru disita oleh pihak termohon.
“Kenapa tiba-tiba disebut warga negara asing? Ada indikasi upaya menghilangkan identitas kewarganegaraan. Karena KTP-nya disita, maka keberadaan identitas Indonesia-nya seolah dihapuskan,” keluhnya.
Pihaknya juga menyoroti legalitas penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut, hingga saat ini, Muhammad Sabiri telah ditahan selama 20 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penahanan ini kami nilai melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia. Dalam undang-undang tidak ada dasar yang mengatur penahanan seperti ini terhadap klien kami,” tegasnya.
Selain persoalan identitas dan status kewarganegaraan, kuasa hukum juga mengkritik soal penyitaan barang bukti, khususnya dokumen identitas yang hingga kini tidak diakui keberadaannya.
“Identitas seperti KTP disita, tapi seolah-olah tidak pernah disita. Ini jelas bermasalah,” tambahnya.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak termohon pada hari berikutnya. Sinar memastikan akan menyerahkan seluruh bukti pada agenda pembuktian mendatang.
“Hari ini belum masuk pembuktian. Agenda besok adalah duplik dari termohon, setelah itu baru pembuktian dari kami,” pungkasnya. (kn-2)