TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menyampaikan kabar menggembirakan terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Medco untuk sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Kaltara.
Menurutnya, kerja sama pengelolaan PI kini sudah resmi ditandatangani di Jakarta bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada 4 Juli lalu.
“Alhamdulillah, proses penandatanganan sudah rampung. Ini langkah maju dalam upaya kita mendorong kemandirian dan kedaulatan energi daerah,” jelasnya, Selasa (15/7).
PI 10 persen merupakan bentuk partisipasi langsung daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam skema ini, daerah diberi kesempatan memiliki 10 persen kepemilikan atas wilayah kerja migas yang beroperasi di wilayahnya.
Implementasi PI akan mulai dilaksanakan tahun ini dengan sejumlah kegiatan pendukung yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dan BUMD terkait.
“InsyaAllah tahun ini sudah bisa dilaksanakan, dimulai dengan kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaannya di daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pelaksanaan PI bukan hanya akan meningkatkan kontribusi pendapatan daerah. Tetapi juga menjadi tonggak awal kemandirian BUMD dalam mengelola aset strategis di sektor energi.
Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah melalui BUMD, Kaltara diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri migas yang inklusif dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Baik dari sisi ekonomi maupun peningkatan sumber daya manusia.
“Langkah ini, sejalan dengan visi pembangunan Kaltara untuk memperkuat ekonomi berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan,” terangnya.
Untuk diketahui, proses mendapatkan PI 10 persen dari Blok Migas yang ada di Kaltara sudah berjalan sejak beberapa tahun. Tahun ini Pemprov Kaltara akan mengimplementasikan PI 10 persen itu.
Dari hasil PI 10 persen ini, diharapkan mampu menghasilkan lapangan kerja. Dukungan pada program-program pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM lokal, dan yang terpenting juga kontribusi nyata terhadap PAD.
Menurut orang nomor satu di Kaltara tersebut, beserta masyarakat Kaltara memiliki harapan besar program ini dapat mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang kelak berdampak nyata terhadap pembangunan di provinsi ke-34.
Gubernur menegaskan komitmen ini direalisasikan melalui bentuk kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya migas, seperti yang ada di Tarakan.
Perlu diketahui, PI dalam migas, khususnya PI 10 persen adalah bagian kepemilikan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro menegaskan pengalihan PI 10 persen ini bagian dari komitmen nasional untuk memperluas manfaat kegiatan usaha hulu migas bagi daerah penghasil. Dengan tetap menjaga efisiensi dan akuntabilitas operasi.
“Ini merupakan wujud komitmen SKK Migas dalam mendorong partisipasi aktif daerah dalam industri hulu migas. Kami mengapresiasi langkah kolaboratif ini untuk mewujudkan tata kelola migas yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Inspektur Migas Kementerian ESDM, Asep Herman mengatakan, Kementerian ESDM mendukung penuh inisiatif yang mendorong tata kelola sektor migas yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan pelibatan aktif daerah, kami berharap industri hulu migas dapat memberikan kontribusi yang lebih merata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (kn-2)