Bangunan Liar di Area Kulteka Ditertibkan

DITERTIBKAN: Dishub bersama Satpol PP Bulungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di area parkir Kulteka, Selasa (5/8).

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas area parkir Kuliner Tepi Kayan (Kulteka), Selasa (5/8).

Langkah pembongkaran dilakukan setelah Dishub memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan. Namun hingga surat peringatan ketiga, bangunan masih tetap berdiri dan tidak dibongkar secara mandiri.

“Sebelum penertiban ini, kami sudah menyampaikan surat peringatan bertahap. Tapi sampai peringatan ketiga tidak diindahkan. Maka hari ini (kemarin, Red) kami bersama Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan parkir Kulteka,” tegas Kepala Dishub Bulungan Yunus Luat, Selasa (5/8).

Baca Juga  Penanganan Stunting Tuai Sorotan

Yunus menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perkotaan. Agar terlihat lebih estetik, tertib, dan fungsional. Khususnya pada area publik seperti Kulteka yang menjadi salah satu titik keramaian masyarakat.

“Kami ingin kawasan perkotaan, khususnya Kulteka, ke depan bisa tampil lebih estetik dan tertata rapi,” harapnya.

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak yang menempati bangunan, proses penertiban tetap berjalan dengan lancar. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Memang ada penolakan, tapi itu hal biasa dalam proses seperti ini. Kami tetap mengedepankan prosedur dan aturan,” tuturnya.

Baca Juga  Pastikan Semua Dokumen Lengkap

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan kepada Masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan secara ilegal di ruang publik. Pemkab Bulungan menegaskan komitmennya untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan kawasan kota demi kepentingan bersama. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini