Diberi Waktu 2 Pekan, Pelaku Usaha Ternak Ayam Mandiri Cari Lokasi Baru

SIDAK: Ketua Komisi I DPRD Bulungan Rozana Bin Serang (dua dari kiri) bersama Anggota DPRD lainnya lakukan sidak ternak ayam mandiri milik warga, Kamis (21/8).

ANGGOTA DPRD Bulungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi ternak ayam mandiri milik warga, di wilayah Tanjung Selor, Kamis (21/8).

Sidak yang dilakukan sebagai tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga, di Kantor DPRD Bulungan, Rabu (20/8) lalu. Sidak dilakukan oleh Ketua Komisi I Rozana Bin Serang, Ketua Komisi II Mustafah dan sejumlah anggota DPRD Bulungan lainnya.

Bahkan dalam sidak tersebut, didampingi oleh Dinas Pertanian dan OPD terkait. Sidak di tiga lokasi yakni Gang Lutfi Bansir III, Jalan Kemayoran dan Gang Niaga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah, dari hasil tinjauan langsung, akan memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan. Bagi para peternak yang berada dekat pemukiman, untuk segera mencari lokasi usaha yang lebih sesuai.

Baca Juga  Jumlah Alat Sensor Gempa Masih Kurang

“Kita sudah sepakat memberikan deadline paling lambat pertengahan September. Tak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas di lokasi-lokasi yang kami sidak. Kalau masih ada pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” tegas Politisi PAN ini.

Mustafah juga mengatakan, setelah sidak ini akan memanggil seluruh pelaku usaha peternakan ayam di Tanjung Selor. Hal itu dilakukan karena berdasarkan temuan lapangan, banyak peternak menjalankan aktivitasnya tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Badan Ad Hoc Tunggu Regulasi KPU RI

“Fakta di lapangan tidak sesuai prosedur. Keluhan warga juga sudah lama masuk, terutama soal bau menyengat di sekitar lokasi peternakan. Surat resmi baru kami terima Juli lalu, dan hari ini kami langsung turun mengecek,” tuturnya.

Selain persoalan kandang, aktivitas pemotongan unggas juga menjadi sorotan. Limbah pemotongan yang dibuang langsung ke saluran drainase menambah bau tidak sedap dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Rombongan DPRD juga menyempatkan diri meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Jalan Padelo. Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bulungan Maritje Joana mengungkapkan, keberadaan peternakan ayam mandiri selama ini memang belum memenuhi ketentuan resmi.

Baca Juga  Tak Ada Desa Kategori Sangat Tertinggal

“Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun, untuk para peternak. Yang kami lakukan, hanyalah pendampingan dan pengawasan. Karena faktanya usaha mereka sudah berjalan,” ujarnya.

Dinas Pertanian, berupaya memberikan solusi praktis kepada peternak. Misalnya dengan menyarankan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akan tetapi, keberadaan peternakan tetap tidak boleh berada dekat pemukiman warga. Karena tidak sesuai aturan tata ruang wilayah.

“Itu sudah jelas dalam aturan RTRW. Tugas kami sebatas memberikan pendampingan dan pengawasan. Untuk kebijakan penertiban ada di pemerintah daerah,” tutupnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini