Kebijakan Olahraga Daerah Kembali Normal

TINJAU VENUE: Wakil Ketua I KONI Kaltara Wiyono Adhie (kiri) meninjau venue persiapan Porprov II Malinau.

TARAKAN – Dunia olahraga daerah menyambut baik keputusan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara), Wiyono Adhie mengapresiasi tinggi atas langkah ini. Mengingat Permenpora tersebut dinilai bertentangan dengan dasar hukum keolahragaan yang lebih tinggi.

Menurut Wiyono, Permenpora 14/2024 telah menciptakan polemik dan ketidakpastian di tingkat daerah. Karena dianggap mengandung intervensi pemerintah yang berlebihan dalam tata kelola organisasi olahraga.

“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu sudah tidak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Termasuk PP Nomor 16, 17, 18 yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan keolahragaan,” jelas Wiyono.

Baca Juga  Bangun Fasilitas Pelayanan Publik

Ia mengungkapkan, ketidaksesuaian aturan tersebut telah membuat stakeholder di daerah ragu dalam mengambil kebijakan teknis dan anggaran. “Dampak nyatanya, adanya ketakutan di tingkat daerah untuk mengambil kebijakan teknis dan anggaran dalam dunia olahraga. Stakeholder terkait tidak berani melakukan kebijakan karena ketidakjelasan aturan,” ungkapnya.

Wiyono menilai pencabutan Permenpora ini sangat tepat, apalagi mengingat peraturan tersebut baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. Dengan dicabutnya Permenpora tersebut, KONI Kaltara akan kembali berpedoman pada kerangka hukum yang telah ada. Yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17, dan 18.

Baca Juga  Gulat Kaltara Rencanakan TC di Tarakan

“Saat Rakernas KONI di Jakarta bulan Agustus lalu, kami sudah merasakan beban dari ketidaksetujuan produk ini. Kami sangat mengapresiasi pencabutan ini karena perjuangan kami untuk membatalkan atau menunda Permenpora itu berhasil. Semangat olahraga di daerah, termasuk di Kaltara, kembali bangkit dengan norma-norma yang sudah jelas,” tegasnya.

Meski kabar pencabutan Permenpora sudah beredar luas, KONI Kaltara saat ini masih menunggu surat resmi dari KONI Pusat sebagai induk organisasi. Ia memastikan, begitu instruksi resmi diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mendistribusikan informasi resmi pencabutan Permenpora ke seluruh jajaran KONI di Kaltara.

Baca Juga  Perjuangkan Peningkatan Kualitas SDM Pertanian dan Pengembangan Peternakan di Kaltara

“Ini langkah positif dan kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini