Tarif Masuk Pelabuhan Tengkayu I Naik

TARIF KARCIS NAIK: Tarif masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan alami kenaikan sejak 13 Mei 2024.

TARAKAN – UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak 13 Mei 2024 lalu. Sehingga, tarif memasuki pelabuhan itu mengalami kenaikan.

Berdasarkan papan tarif parkir kendaraan yang terpampang di portal masuk pelabuhan. Tarif untuk sepeda motor roda 2 dan 3 Rp 3.000 untuk 1 jam pertama. Sedangkan untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan Rp 4.000 dengan maksimal 12 jam. Tarif untuk minibus, taksi, sedan, angkutan kota dan sejenisnya dipatok Rp 4.000 di 1 jam pertama dan berlaku kelipatan Rp 6.000 untuk 2 jam berikutnya.

Tarif untuk pikap dan sejenisnya Rp 5.000 per sekali masuk, truk sedang, bus, truk, tangki dan sejenisnya Rp 7.000 per sekali masuk. Kemudian untuk truk besar, truk gandeng, dan sejenis Rp 10.000 per sekali masuk. Terdapat pula tarif untuk parkir inap Rp 25.000 per kendaraan roda dua, dan Rp 50.000 kendaraan roda empat. Denda jika kehilangan karcis parkir kendaraan Rp 25.000.

Baca Juga  Butuh Anggaran Rp 2,1 Triliun

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan Muhammad Roswan mengatakan, sebenarnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sudah dapat diberlakukan sejak Februari 2024. Namun pihaknya baru menetapkan 3 hari lalu, lantaran adanya tahapan sosialisasi.

“Kami buatkan retribusi yang baru, seperti perangkat-perangkatnya. Sekarang sistemnya progresif, kalau sebelumnya flat artinya rata Rp 2.000,” ujarnya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, peran pihaknya hanya menjalankan Perda dan pertimbangan dalam penerapan sistem tarif progresif ini. Agar tak terjadi penumpukan kendaraan di area depan dermaga keberangkatan maupun kedatangan. “Biasanya diberikan progresif itu agar tidak berlama-lama di dalam (Pelabuhan),” tuturnya.

Baca Juga  Hanya 4 Lokasi Kampanye di Tarakan

Adapun mekanisme parkir inap, kendaraan direkomendasikan untuk berlangganan. Jika tidak, maka akan dikenakan charge tarif per jam saat keluar dari area Pelabuhan Tengkayu I. Dalam berlangganan parkir inap, nantinya pemilik kendaraan akan diberikan kartu.

“Kalau setiap hari beraktivitas di Pelabuhan tapi tidak berlangganan, ya rugi. Biasanya mitra-mitra yang beraktivitas di Pelabuhan itu,” ungkapnya.

Baca Juga  ZIAP Kuasai Perolehan Suara

Selain itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan untuk rute keluar. Lantaran dinilai antrean pada pintu keluar cukup mengular. Namun, dalam penambahan rute keluar maupun penambahan fasilitas di rute keluar pihaknya terbentur anggaran.

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk peningkatan pada lahan parkir yang ada di Pelabuhan Tengkayu I. Tetapi hingga saat ini belum terdapat kejelasan soal anggaran peningkatan fasilitas Pelabuhan Tengkayu I.

“Kalau anggaran sudah diusulkan sekitar 2 tahun lalu. Kan itu yang belum ada (anggaran) parkiran dengan terminal baru. Sekitar Rp 100 juta untuk jalanan yang berlubang di parkir kendaraan. Kan memang itu kebutuhannya,” pungkasnya. (sas/uno)

Bagikan:

Berita Terkini