Pencairan Gaji ke-13 dan TPP Bakal Terima 2 Kali Lipat

SEGERA DICAIRKAN: ASN di lingkup Pemprov Kaltara segera menerima pencairan gaji ke-13 dan TPP awal bulan depan.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di Kaltara, termasuk beruntung karena Gaji ke-13 untuk ASN akan ditransfer dan cair pada 1 Juni 2024. Bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan doble oleh Pemprov Kaltara. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Hariyanto mengatakan, total penerima gaji ke-13 mencapai lebih dari 7.000 ASN, termasuk tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkup Pemprov Kaltara.

“Pembayaran gaji ke-13 ini termasuk TPP, yang akan dibayarkan dua kali lipat. TPP akan dibayarkan berdasarkan kinerja pegawai selama bulan Mei,” terangnya, kemarin (27/5).

Baca Juga  Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke DKPP

Meskipun demikian, pembayaran TPP akan dilakukan setelah proses verifikasi. Tetapi gaji ke-13 akan langsung cair pada 1 Juni mendatang. Jika dihitung, maka ASN bisa mendapatkan gaji dan TPP dua kali lipat.

Terdapat peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji ke-13 ini, yang dibayarkan kepada semua ASN. Hal ini membuat ASN di Kaltara menjadi salah satu yang paling diuntungkan di Indonesia. Meskipun TPP bukan merupakan kewajiban, Pemprov Kaltara telah memastikan TPP dibayarkan penuh dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah daerah. Sehingga ASN menerima jumlah bersih yang dijanjikan.

“Ini merupakan wujud kepedulian Gubernur Kaltara terhadap kesejahteraan ASN,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Hanya Fasilitator

Total anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan TPP ASN di Kaltara mencapai Rp 48 miliar. Dengan jumlah yang diterima masing-masing individu bervariasi, tergantung pada golongan. Misalnya, untuk golongan bawah bisa mendapatkan belasan juta hingga puluhan juta.

“Jadi tergantung pangkat dan golongannya,” ujarnya.

Kepastian pencairan gaji ke-13 pun sempat diutarakan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, beberapa waktu lalu. Hal ini disambut antusiasme para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai sinyal positif dari pemerintah daerah dalam mendukung kebutuhan mereka dan keluarga. Menurut Zainal, pencairan gaji ke-13 di Kaltara diharapkan menjadi yang tercepat di Indonesia, dengan rencana pembayaran pada Juni 2024.

Baca Juga  Sosialisasi di Pasar

“InshaAllah bulan depan kita sudah bayarkan. Dana tersebut akan segera dikucurkan,” terangnya.

Gaji ke-13 tidak hanya berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarga. Tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan ekonomi daerah. Ia mengimbau ASN untuk memprioritaskan penggunaan dana ini di dalam wilayah Kaltara.

“Imbauan ini sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat pedagang di daerah,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini