Perpanjangan Masa Inpres Belum Terealisasi

TANJUNG SELOR – Perpanjangan masa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, belum terealisasi. Padahal Inpres tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2023 lalu.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kalimantan Utara Bertius menegaskan, pentingnya memastikan bahwa Inpres baru mengenai pembangunan KBM Tanjung Selor harus sejalan dengan masa jabatan presiden yang akan datang.

“Memang sudah habis masa berlakunya Inpres itu. Namun kita masih berupaya agar ada regulasi, apakah berupa Inpres atau lainnya yang sama kuatnya dengan Inpres sebelumnya. Sehingga pembangunan KBM bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya, Kamis (13/6).

Baca Juga  Rumput Laut Miliki Potensi Ekspor Cukup Besar

Inpres sebelumnya, yaitu Inpres Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor, hanya mengatur pembagian tugas kerja di antara sembilan kementerian. Namun, kelemahan dari Inpres tersebut tidak adanya alokasi anggaran yang jelas untuk kementerian terkait.

“Inpres itu tidak memuat besaran dukungan anggaran yang wajib dialokasikan oleh kementerian. Sehingga penganggarannya sangat tergantung pada komitmen dan alokasi anggaran yang tersedia di masing-masing kementerian,” ujarnya.

Ia menekankan Inpres mendatang harus memuat alokasi anggaran yang jelas untuk setiap kementerian yang terlibat. Misalnya, Kementerian PUPR harus dianggarkan dengan besaran tertentu minimalnya, Bappenas dan Kementerian terkait lainnya. Ini penting agar ada kepastian dan komitmen dari setiap kementerian.

“Memang, cakupan kerja kementerian tidak hanya di Tanjung Selor, tetapi di seluruh Indonesia. Sehingga alokasi anggaran yang spesifik untuk KBM sangat diperlukan,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Bertius mengusulkan agar pembangunan KBM Tanjung Selor dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jika tidak diterbitkan dalam bentuk Inpres, minimal harus masuk dalam RPJMN dan jelas penganggarannya. Hal ini akan memberikan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga  Pulihkan Operasional Usai Insiden

Usulan ini akan diajukan setelah pelantikan Presiden RI yang baru. “Kita akan menunggu usai pelantikan Presiden RI dan akan mengusulkan apakah KBM itu berbentuk Inpres atau masuk dalam RPJMN. Apapun bentuknya, kepastian alokasi anggaran harus ada,” bebernya.

Dengan adanya kepastian alokasi anggaran, diharapkan pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Sesuai dengan tujuan percepatan pembangunan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini