Diduga Terlibat TPPU, Pelaku Kecelakaan Depan Pelabuhan

DIGARIS POLISI: Rumah milik warga binaan di Jalan Wijaya Kusuma, Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat yang dijaga RI dan garis polisi oleh Mabes Polri, Selasa (18/6).

TARAKAN – Penangkapan seorang terduga pelaku tindak pidana kejahatan di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 4 Juni lalu, diketahui berinisial RI. Pelaku diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Waktu itu rencananya RI mau jemput saya di pelabuhan, tapi ditangkap pas depan SDF. Diduga berkaitan kasus TPPU di tahun 2016 silam,” ujar Penasehat Hukum RI, Christian, Selasa (18/6).

Setelah mengetahui kliennya dibawa aparat kepolisian, ia langsung menuju ke Polres Tarakan. Namun informasi yang diterimanya, RI diamankan personel Mabes Polri sehingga tidak bisa ditemui karena berkaitan kewenangan penyidikan.

Ia menyayangkan proses penangkapan RI yang seperti pelaku kejahatan besar. Sedangkan menurutnya sampai saat ini RI masih berstatus sebagai saksi, meski ada uang beredar hingga ratusan juta di rekeningnya.

“Kan bisa diklarifikasi uang itu darimana. RI juga tidak tahu itu uang apa. Dia (RI) bukan pelaku tindak kejahatan berat seperti teroris atau pengedar sabu atau pembunuhan. Cara penangkapannya yang keluarga tidak terima, sehingga sempat demo di Polres Tarakan,” keluhnya.

Baca Juga  Potensi Hujan hingga Sepekan

Sehingga ia diarahkan lagi untuk ke Mabes Polri di Jakarta. RI sendiri dibawa ke Jakarta pada 9 Juni lalu dan bisa ditemuinya pada 11 Juni. “Awalnya di tahun 2016, RI ada punya rekan di Samarinda. Saya tidak tahu pasti apa yang terjadi saat itu, tapi rekannya mentransfer ke RI senilai ratusan juta bahkan ada yang sampai Rp 1 miliar secara bertahap. Setelah dihitung penyidik di Bareskrim Mabes Polri, totalnya mencapai Rp 83 miliar,” sebutnya.

RI kemudian tidak lagi berkomunikasi dan tidak ada transferan lagi dengan rekannya tersebut di tahun 2020 sampai saat ini. Uang di rekening RI atas titipan rekannya itupun sudah tidak ada saat ini.

RI mengaku keterangan rekannya tersebut, uang yang ditransfer disimpan dan berdasarkan arahannya akan dikirim lagi ke seseorang. Jumlah yang dikirim juga beragam dengan nilai cukup besar.

Aset yang disita dari RI selain buku rekening, juga mobil atas nama RI. Hanya saja saat ini mobil tersebut sudah berpindah tangan. Christian menambahkan, ada beberapa rumah yang turut disita yaitu di Jalan Cendana dan Jalan Wijaya Kusuma, Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Baca Juga  Figur Calon Pilkada Bermunculan

“Itu memang rumah ditempati RI, tapi tidak ada hubungannya dengan RI. Kan RI tinggal di Perumnas, ibaratnya pembantu yang digaji untuk jaga rumah dan kasih makan anjing lah. Itu rumah milik napi di lapas,” bebernya.

Christian menegaskan, penangkapan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan RI sebagai tersangka. Keluarga RI juga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

“Kalau hubungan RI dengan napi di lapas si HN itu ya karena diberi kepercayaanlah. RI ini untuk jaga rumah HN di Perumnas. Tapi digaji sebagai pembantu. Sudah saya tanya juga ke penyidik di Mabes Polri, apakah RI ini terlibat kaki tangan pengedar narkotika, tapi jawabnya tidak. Ini kasus TPPU dari terduga pelaku lain,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini