TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun ini. Bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak.
Program tersebut mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan roda dua dan empat yang terdaftar di wilayah Kaltara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo menjelaskan, relaksasi pajak ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Salah satu langkah yang akan diambil oleh Bapenda melakukan pendekatan langsung kepada pemilik kendaraan yang belum mendaftar ulang.
“Kami akan melakukan kegiatan door-to-door untuk memberikan surat pemberitahuan pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan,” kata dia, Selasa (8/10).
Program ini, direncanakan mulai berlaku pada 21 Oktober-27 Desember 2024. Sebagai rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Utara. Selain penghapusan denda pajak, relaksasi ini juga mencakup penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor. Khususnya untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah Kaltara.
“Kita akan bebaskan biaya balik nama untuk kendaraan berplat luar yang ingin mengganti plat Kaltara. Ini berlaku juga untuk kendaraan yang berpindah tangan,” tambahnya.
Bapenda Kaltara menargetkan peningkatan kepatuhan pajak selama program berlangsung. Dengan fokus utama pada kendaraan yang belum terdaftar ulang. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak berhasil menjaring sekitar 50 unit kendaraan berplat luar yang mengganti plat Kaltara.
Selain itu, sekitar 150 unit kendaraan roda dua dan empat terdata melakukan pembayaran pajak setelah mendapatkan relaksasi.
“Potensi pajak tahunan dari kendaraan-kendaraan tersebut cukup besar. Dengan relaksasi ini, denda keterlambatan pembayaran pajak dihapus, dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak pokoknya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, program ini telah mendapat persetujuan langsung dari Gubernur Kaltara. Relaksasi pajak ini menjadi salah satu upaya Pemprov Kaltara dalam meringankan beban masyarakat. Terutama setelah masa pandemi yang masih berdampak pada kondisi ekonomi.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Serta turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” pungkasnya. (kn-2)