Tersangka Dijanjikan Upah Rp 15 juta

PEMUSNAHAN NARKOTIKA: Ditpolairud musnahkan narkotika jenis sabu dari tersangka JM, Senin (29/1).

TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara musnahkan 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air, Senin (29/1).

Sebelumnya, kasus ini diungkap sekitar pukul 14.30 Wita, pada 25 Desember 2023. Saat itu, polisi tengah melakukan patroli di perairan Juata Laut dan mendapatkan informasi pengiriman sabu.

Rencananya sabu akan dibawa ke Kota Tarakan dari tambak di sekitar Tanjung Daun, Kabupaten Bulungan. Polisi akhirnya menemukan satu unit speedboat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar yang mencurigakan.

“Selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan di speedboat di perairan TPI RT 15 Kelurahan Juata Laut. Di mana motoris speedboat satu orang laki-laki yang diketahui berinisial JM,” tegas Direktur Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Baca Juga  Warga Jembatan Bongkok Geger Penemuan Mayat

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah karung yang berisikan potongan besi pemberat. Di dalam karung yang sama terdapat 1 buah tas warna hitam. Tas hitam sebanyak 4 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyingwang. Karung tersebut berada di atas speedboat atau di samping kursi kemudi JM.

Polisi juga menemukan satu bungkus sabu yang terbungkus sarung bantal warna ungu. Untuk mengelabuhi petugas, JM membungkusnya lagi dengan baju warna hitam putih. Lalu baju bungkus lagi di tas kantong warna orange.

“Polisi langsung mengamankan saudara JM dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya. Yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara, guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

JM selama ini bekerja sebagai buruh di salah satu pertambakan yang ada di Kaltara. Tak main-main, upah yang diberikan ke JM untuk mengirimkan sabu sebesar Rp 7,5 juta. “Untuk yang 5 kilo ini, JM dijanjikan upah Rp 15 juta. Sudah terima DP Rp 6 juta. Sebelumnya ia juga telah berhasil meloloskan sabu satu kilogram ke Tarakan,” sebutnya.

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan pengembangan ke pengendali sabu yaitu AJ yang saat ini dalam bidikan kepolisian. AJ dalam mengendalikan sabu terbilang rapi, lantaran ia yang mengatur siapa yang menjemput JM saat mengantarkan sabu. JM sebagai kurir tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Tenggelamnya Kapal LCT, Belum Ada Kejelasan

“JM tak kenal siapapun. Dikendalikan semua oleh AJ. Penyidik sudah mengantongi identitas AJ. JM ini murni kurir, tak positif narkotika juga,” imbuhnya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk tujuan diedarkannya serbuk kristal putih itu. Atas kasus ini, JM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini