TARAKAN – Guna mengoptimalisasi pencapaian pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Periode Triwulan I Tahun Anggaran 2024.
Sekaligus Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas Air, di Kota Tarakan pada selasa (23/4) pagi. Staf Ahli Bidang Aparatur Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan, Ir. H. Syahrullah Mursalin, MP., yang mewakili Sekretaris Provinsi, hadir dan berkesempatan memberi sambutan serta membuka langsung acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersinggungan langsung dengan pajak maupun retribusi daerah.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Dr. Tomy, SE., M.Si., dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, SE., MM.
“Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam optimalisasi penerimaan pendapatan Pemprov Kaltara. Khususnya dalam pencapaian target yang dibagi per triwulan TA 2024,” kata Syahrullah dalam sambutannya.
“Pelaksanaan rekonsiliasi ini, guna sinkronisasi data atas penerimaan pajak dan retribusi daerah. Serta transaksi keuangan yang diproses oleh beberapa pihak terkait. Berdasarkan sumber yang sama, agar tertib secara administrasi dan meminimalisir kesalahan dalam laporan keuangan,” lanjutnya.
Selain rekonsiliasi, dalam waktu yang bersamaan juga digelar evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Yang menurut Syahrullah hal ini penting, guna mewujudkan mengoptimalisasi pencapaian target penerimaan pendapatan daerah di Provinsi Kaltara. Yang mana hal ini juga bersinggungan langsung dengan 22 OPD pengampu retribusi.
Bahkan, Bapenda laksanakan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di atas Air kepada pihak-pihak terkait tentang hal-hal yang diatur dalam penerimaan pendapatan daerah atas pajak kendaraan di atas air yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Berdasarkan Perda ini, diharapkan dalam sosialisasi untuk para pengusaha angkutan sungai dan perairan dapat diberi pemahaman yang detail. Sehingga nantinya dalam pemungutan pajak, para pengusaha tidak mengalami kesulitan,” lanjut Syahrullah dalam membahas tentang sosialisasi Pajak Kendaraan di atas Air.
Untuk diketahui, fungsi utama pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan sebagai sumber utama anggaran daerah dan untuk kesejahteraan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut diharapkan semua pihak dapat bersinergi menaati peraturan yang berlaku dalam hal pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa daerah maupun OPD di Kaltara ini berpotensi dapat memaksimalkan pajak maupun retribusi daerah. Jadi nantinya segala target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Maka diharapkan nanti pihak-pihak terkait dapat bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut,” tutupnya. (dkisp)