Gubernur Segera Komunikasi ke Menhub

SEGERA KOMUNIKASI: Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum segera berkomunikasi dengan Kemenhub perihal status Bandara Juwata Tarakan. Tampak foto mendampingi kunker Menhub Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu.

TARAKAN – Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal Arifin Paliwang, M.Hum segera melakukan komunikasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penurunan status internasional Bandara Juwata Tarakan.

Hal ini disampaikannya setelah mendapatkan informasi mengenai pencabutan 17 status internasional bandara di Indonesia oleh Kemenhub.

“Mudahan dengan keputusan yang sudah keluar masih bisa diubah dan menjadi bandara internasional kembali,” beber Gubernur.

Menurutnya, dengan bergantinya status bandara tersebut akan membatasi gerak bandara untuk melaksanakan layanan penerbangan keluar negeri.

“Tapi ini suatu kebijakan. Kita menerima kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Tapi harapan saya bisa ditinjau kembali,” ujarnya.

Baca Juga  Ajak Pemuda Kaltara Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Pemuda

Apalagi Kota Tarakan merupakan wilayah yang berbatasan dengan negara Malaysia. Ia berharap jika keputusan Kemenhub yang telah dikeluarkan dapat diubah. Gubernur mengungkapkan kemungkinan besar terjadinya pergantian status dikarenakan banyak bandara di Indonesia yang sudah berstatus internasional terutama di Indonesia paling utara.

Ia pun menyebut memang penting sebuah bandara memiliki status internasional. Karena untuk mendatangi wilayah Kaltara sendiri harus melalui bandara lainnya. Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak MASwings untuk membuka kembali jalur ke Kota Tarakan yang hingga saat ini belum ada terlaksana.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Sambut Program INOVASI Fase 3

“Sampai detik ini belum ada informasi. Waktu saya ke Kinabalu sudah saya sampaikan. Respons mereka akan berupaya buka kembali, tapi sampai dicabut status bandara internasional belum ada kabarnya lagi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Baca Juga  Tawarkan Potensi Pariwisata Kaltara

Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini. Secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini