CEPA Permudah ekspor RI, Mendag: Tarif 0 Persen dan SKA Otomatis

ANTARA/Maria Cicilia Galuh. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (depan kiri) didampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti (belakang kanan) menghadiri "Strategic Forum: ICA CEPA dan IEU-CEPA" di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/9/).

Jakarta, ANTARA Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pelaku usaha dipastikan mendapat tarif 0 persen untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).

Budi menyampaikan tarif 0 persen tersebut langsung tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi. Eksportir asal Indonesia juga tidak perlu mengurus secara manual, lantaran sudah otomatis masuk ke dalam sistem.

Baca Juga  Peluang Baru Indonesia dalam Perspektif Rencana Pembangunan Tiongkok

“SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak atau ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggeber untuk pengerjaan sistem tersebut, dan ditargetkan selesai dalam 3 minggu. Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah ekspor agar pelaku usaha dapat memaksimalkan perjanjian dagang.

Baca Juga  Bentuk Tim Pengawasan Bersama, Dorong Potensi Perikanan di Kaltara

“Saya tahu ini kan masalah administrasi, masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor,” jelasnya.

Menurut Budi, reformasi administrasi penting untuk dilakukan lantaran utilisasi perjanjian dagang Indonesia masih berada di angka 60-70 persen, sedangkan perjanjian yang dimiliki sudah berjumlah 20 perjanjian yang berjalan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya dalam proses.

Baca Juga  Gubernur Lantik 93 PNS dan PPPK Pemprov Kaltara

Mendag berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan ekspor ke Kanada, Uni Eropa, ataupun negara-negara dengan perjanjian dagang lainnya. (Maria Cicilia Galuh Prayudhia)

Bagikan:

Berita Terkini