Fasilitasi 5.660 Sertifikat Tanah di Wilayah Perbatasan

FASILITASI: Pemprov Kaltara memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah masyarakat di wilayah perbatasan beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Daerah perbatasan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Di mana hal ini terus mengupayakan dan mendorong berbagai program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik di ujung beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Salah satu persoalan yang banyak terdapat di daerah perbatasan adalah masyarakat yang memiliki tanah, tetapi tidak memiliki sertifikat hak milik. Melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kalimantan Utara (BPPD Kaltara), pemerintah mendorong program pembangunan berupa kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan.

Sampai saat ini, Pemprov Kaltara telah memberikan sertifikat kepada masyarakat sebanyak 5.660 sertifikat tanah. Tahun 2022 lalu di wilayah Krayan, Krayan Barat dan Krayan Timur telah diterbitkan 2.500 sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis-Lengkap). Kemudian melalui program Redistribusi Tanah di tahun yang sama, diterbitkan 1.500 sertifikat tanah.

Baca Juga  Disdikbud Kaltara Kenalkan Budaya melalui Kompetisi Olahraga Tradisional

Tahun 2023, Pemprov Kaltara kembali menyalurkan 750 sertifikat tanah dari program Redistribusi Tanah di Krayan Tengah. Serta 910 sertifikat di Pujungan dan Bahau Hulu melalui program Redistribusi Tanah.

Pada Desember tahun 2023, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kaltara DR (HC) H Zainal Arifin Paliwang, M. Hum. di depan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.

Gubernur berharap dengan sertifikat tanah ke depannya dapat membantu masyarakat. Dalam permodalan berusaha mengembangkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup.

Gubernur mengatakan, Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan ke depannya.

Baca Juga  Pemerintah Dukung Upaya Ketertiban Berlalu Lintas

“Ke depannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat. Sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” tuturnya.

Masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Pemprov Kaltara terhadap sertifikat gratis. Masyarakat juga menyampaikan, ke depannya program ini dapat terus dilanjutkan. Mengingat kondisi masyarakat di perbatasan yang jauh dari Kantor Pertanahan dan butuh biaya tinggi untuk menjangkau pelayanan sertifikat ini.

Baca Juga  Komitmen Pemberantasan Korupsi, Gubernur Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Peran APIP

Kepala BPPD Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M. Si mengungkapkan bahwa program telah dilaksanakan dan disambut baik oleh masyarakat perbatasan. Karena sangat dibutuhkan.

Adapun maksud daripada program sertifikat tanah ini, untuk membantu masyarakat dan memperkuat legalitas wilayah negara Indonesia. Serta perhatian Pemprov Kaltara kepada masyarakat perbatasan.

“Selain itu, program sertifikat tanah ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perbatasan yang kesulitan menjangkau pelayanan di Kantor Pertanahan di ibukota kabupaten,” kata Ferdy.

Secara teknis, program penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau. (dkisp)

Bagikan:

Berita Terkini