Jajaran yang Tersangkut Sindikat Uang Palsu, Petinggi UIN Alauddin Makassar Beda Sikap

SINDIKAT LAMA: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak (kanan).

Rektor UIN Alauddin Makassar (UINAM) Prof Hamdan Juhannis menyebut dua stafnya yang terlibat kasus uang palsu bakal diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi, Wakil Rektor III Prof Muhammad Halifah Mustamin menyebut pemecatan bukan wewenang kampus.

 

ZAKI RIF’AN, Makassar

 

SALAH satu pertanyaan besar terkait pengungkapan pencetakan uang palsu di perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM): bagaimana mesin sebesar itu dibawa masuk?.

Pertanyaan besar lainnya: kok bisa pihak rektorat tak tahu?

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, kemarin (19/12) menyebut, proses memasukkan mesin menggunakan forklift dan dilakukan malam hari. Jadi, kata dia, pihak kampus tak tahu.

Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis yang hadir dalam konferensi pers mengaku geram karena ada dua staf yang terlibat. Salah satunya Andi Ibrahim, staf pengajar sekaligus ketua perpustakaan UINAM.

Baca Juga  Melihat dari Dekat Kedatangan Kapal Logistik ke Kepulauan yang Sepelemparan Batu dari Filipina

“Saya hadir di sini selaku rektor sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. Selaku pimpinan tertinggi di UIN, saya marah, malu, tertampar,” ujar Hamdan sebagaimana dilansir FAJAR.

Setelah penetapan tersangka oleh kepolisian, dia menegaskan bahwa dua staf dari kampusnya yang terlibat langsung diambil langkah tegas. “Setelah ini, jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami (jadi tersangka) langsung kami berhentikan tidak dengan hormat,” katanya.

Penjelasan Berbeda

Tapi, pernyataan rektor itu berbeda dengan penjelasan Wakil Rektor (Warek) III UINAM Prof Muhammad Halifah Mustamin. Seperti dilansir FAJAR (17/12), Halifah menjelaskan, kampus hanya berwenang menjatuhkan sanksi. Dan, itu sudah dilakukan.

“Sanksi tegas yang diberikan adalah penonaktifan kepala perpustakaan dari jabatannya,” kata Halifah di Gowa.

Baca Juga  ”Tukar Guling” Polri dan Kepolisian Thailand untuk Memburu Gembong Narkoba Fredy Pratama

Namun, tambah dia, keputusan pemecatan bukan wewenang universitas. “Pemecatan memiliki mekanisme tersendiri dan bukan menjadi ranah kampus untuk mengambil keputusan itu,” ujarnya.

Dihubungi FAJAR secara terpisah pada Selasa (17/12), mantan Kepala Perpustakaan UINAM M. Qasim Matha mengaku tak pernah melihat mesin cetak uang palsu itu selama dirinya menjabat. Karena itu pula, dia termasuk yang mempertanyakan, bagaimana bisa mesin sebesar itu didatangkan dan beroperasi tanpa sepengetahuan kampus.

Qasim pun menuntut pertanggungjawaban rektor. Dia menolak narasi yang menyebut pelaku sebagai oknum semata.

“Anda adalah kepala rumah UIN Alauddin, di mana terjadi kejahatan besar. Tidak cukup hanya menyebut ini ulah oknum,” tegasnya.

Bisa Tidak Diberhentikan

Dari Mamuju, Sulawesi Barat, penjabat gubernur provinsi pecahan Sulawesi Selatan itu, Bahtiar Baharuddin, mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani polisi. Tentang dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulbar yang terlibat, TA dan MMB, dia menyatakan belum mendapat informasi langsung dari penegak hukum.

Baca Juga  Mulianya Hati Dharmawansya, Driver Ojek Online yang Boncengkan Kakek dan Jenazah Cucu di Makassar

“Sanksi ASN, sesuai Undang-Undang ASN, tentunya dilihat setelah inkracht atau putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Bahtiar di Mamuju seperti dikutip Antara.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Barat Afrizal menyatakan sudah berkomunikasi dengan kepolisian. Senada dengan Bahtiar, pihaknya menunggu putusan perkara.

“Kalau (vonis) kurang dua tahun, bisa tidak diberhentikan. Tapi, kalau lebih dari dua tahun, bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, di BKD (badan kepegawaian daerah) juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” kata Afrizal. (*/c19/ttg/jpg)

Bagikan:

Berita Terkini