Seleksi masuk peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Sub Spesialis (PPDS) akan lebih transparan. Tahun ini, bakal ada panitia khusus untuk seleksi bersama penerimaan PPDS.
TIM ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Penandatanganan itu bertujuan untuk memperkuat komitmen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan Kementerian Kesehatan dalam menjalankan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/2023.
Untuk diketahui, upaya kolaborasi dalam akselerasi pemenuhan dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh wilayah Indonesia telah dilakukan sejak tahun 2022 melalui Keputusan Bersama Mendikburistek dan Menkes tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik.
Upaya itu dinilai telah menghasilkan peningkatan yang cukup signifikan. Saat ini sudah terdapat kurang lebih 350 program studi dokter spesialis/subspesialis dan menghasilkan lebih dari 4.000 lulusan per tahun.
Kendati demikian, Mendikti Saintek Satryo menegaskan bahwa peningkatan kapasitas produksi itu perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah. Kemudian, untuk masalah akses, kuantitas, dan kualitas PPDS perlu kerja sama yang lebih nyata dalam bentuk panitia seleksi bersama calon peserta PPDS.
“Kolaborasi antar kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, tentu dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat,” ungkapnya, Rabu (22/1).
Nantinya, kata dia, panitia bersama ini tak hanya melibatkan pejabat terkait di kedua kementerian. Tapi juga mengikutsertakan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi PPDS. Dalam UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dilakukan oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama Perguruan Tinggi (PT).
Sebagai tahap awal, saat ini telah terjalin kerja sama antara 6 RSPPU dengan 4 PT Mitra yang mendapatkan penugasan. Yakni, RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia; RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran; RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga; dan RS Ortopedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret.
Terkait tata cara seleksi, Mendikti Saintek dan Menkes dalam waktu dekat akan menetapkan petunjuk teknis tata cara seleksi yang harus disusun oleh Panitia Seleksi Bersama. Tata cara ini dibuat sebagai jaminan pemenuhan prinsip objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi pada kebutuhan, berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi.
Meski demikian, penerimaan peserta didik untuk PPDS ini akan mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi di setiap wilayah. “Seleksi nasional untuk peserta didik PPDS harus dapat meningkatkan akses yang berkeadilan, dengan tetap berpegang teguh pada kualitas dan kepentingan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Komite Bersama Kemendikti Saintek dan Kemenkes selanjutnya juga akan menerbitkan berbagai kebijakan prioritas untuk peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Termasuk jaminan pemenuhan hak dan kewajiban PPDS sesuai dengan amanah UU Kesehatan.
“Tahun 2045 adalah target untuk Indonesia Emas, tapi saya juga ingin menambahkan sebuah target yaitu Indonesia Sehat 2045, dengan mengoptimalkan upaya preventif untuk kesehatan masyarakat Indonesia,” tegasnya. (mia/jpg)