Menuju Pemilu 2024 Awas Jangan Termakan Berita Bohong

PERANGI HOAKS: Beberapa langkah perlu dilakukan sebagai antisipasi agar menghindari berita bohong.

Jelang Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, atmosfer persaingan tidak hanya terasa pada paslon yang diusung dalam pilkada maupun pilpres. Persaingan antara pendukung masing-masing paslon tak kalah sengit, berbagai macam usaha dilakukan untuk memenangkan pilihannya.

BERKACA dari Pemilu 2019 yang sarat akan ujaran kebencian serta hoaks atau berita bohong. Beberapa langkah perlu dilakukan antisipasi agar tidak terulang hal yang sama pada Pemilu 2024.

Mengutip dari podcast Bawaslu RI bersama Karissa Sjawaldy selaku public policy dari Meta Indonesia di channel youtube Bawaslu RI, membahas mengenai Potensi Hoaks pada Pemilu 2024. Menurut Karissa ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai langkah waspada menanggulangi hoaks.

Baca Juga  Cegah Kekerasan Murid sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berikut Ini adalah Tips melihat konten yang miss informasi:

– Cek Sumber Informasi Kredibel atau tidak

– Memastikan keaslian foto atau gambar

– Cek dan baca konten sampai tuntas, jangan hanya melihat judul atau membaca bagian highlight untuk menyimpulkan

– Saring sebelum sharing

Meta selaku platform digital yang menaungi beberapa media sosial siap berkolaborasi dengan bawaslu pusat maupun daerah untuk menjaga pemilu 2024 yang berintegritas dan damai.

Baca Juga  Tak Sekadar Tugas, Kisah Yundarini Rawat Jemaah Disabilitas Seperti Orang Tuanya Sendiri

“Karena platform dan bawaslu tidak mungkin sendirian jadi ayo kita pastikan Pemilu 2024 aman dan damai,” ajak Karissa Sjawaldy pada seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya bawaslu yang kolaborasi dengan platform seperti meta, Kominfo melalui website resmi kominfo Dalam siaran Pers No 11/HM/KOMINFO/01/2024 Selasa 9 Januari 2024 merilis mengenai apresiasi pembentukan satgas anti hoaks oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Menkominfo mengajak kolaborasi dari berbagai sektor untuk menanggulangi hoax dalam pemilu 2024. Kementerian Kominfo menemukan 160 hoaks pemilu yang terdistribusikan dalam 2.623 konten di platform digital sepanjang 17 Juli 2023 hingga 6 Januari 2024.

Baca Juga  Festival Rujak Uleg 2024, Wujud Kebersamaan dan Kekeluargaan Warga Surabaya

Edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai langkah saring sebelum sharing sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran hoaks. Sebagai tindak tegas pada penyebaran berita bohong di Indonesia sendiri juga sudah terdapat -undang-undang yang mengatur ancaman hukuman pelaku penyebaran.

Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tidak main-main ancaman hukuman yang dikenakan pada kasus berita bohong terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (jpg)

Bagikan:

Berita Terkini