Dini Sera Afrianti meregang nyawa pada Oktober tahun lalu. Awalnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka atau dalang penyebab kematian Dini. Dari rekonstruksi di Lenmarc Surabaya, Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini menggunakan mobil.
NAMUN, pada 24 Juli, Ronald Tannur berurai air mata bukan karena menyesali perbuatannya. Tapi, anak dari anggota DPR RI PKB Edward Tannur itu dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Ujang Suherman, ayah Dini Sera, saat menghadiri Close The Door Podcast Deddy Corbuzier mengaku bahwa dirinya memaafkan Ronald Tannur. Namun, secara hukum, dia tetap bersikukuh agar Ronald Tannur mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kalau sesama manusia ya memaafkan. Tuhan kasih maaf untuk dia (Ronald Tannur),” tutur Ujang.
Dia meyakini kasus anaknya tersebut tak beres di mata hukum. Ujang Suherman berharap ada keadilan untuk putrinya itu.
“Orang kaya menindas orang kecil, Pak,” ucap Ujang lirih kepada Deddy Corbuzier.
Pada 24 Juli, Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang vonis. Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).
Laporan ini buntut dari putusan tiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pelaporan ini dilayangkan setelah pihak keluarga korban sebelumnya melaporkan tiga Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Adapun, tiga hakim yang dilaporkan itu yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
“Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis halim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti,” kata Dimas di Gedung Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).
Dimas menjelaskan, ketiga hakim itu dilaporkan karena tidak bersikap adil pada saat memimpin sidang perkara pembunuhan Dini. Para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara yang merenggut nyawa Dini.
“Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan,” ucap Dimas.
Dimas menyebut hakim yang kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut. Sebab dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
“Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara,” tegasnya.
Keluarga korban Dini Sera Afrianti tak terima atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku dugaan pembunuhan. Ayah Dini Sera, Ujang mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Ayah Dini Sera rela bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk mencari keadilan atas meninggalnya anaknya itu. Berbekal bukti persidangan, Ayah Dini, bersama tim kuasa hukum Dimas Yemahura melaporkan Tim Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
Adapun, tiga hakim yang dilaporkan ke KY itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
“Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata Ujang di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Ia merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar,” pungkas Ujang. (jpg)