Sopir Ekspedisi Curi Barang Bawaan

DIAMANKAN POLISI: Unit Satreskrim Polres Tarakan amankan sopir ekspedisi berinisial RI yang nekat mencuri barang bawaanya berisi 10 unit handphone.

TARAKAN – Sopir salah satu jasa ekspedisi di Tarakan berinisial RI melakukan pencurian terhadap satu karung berisi 10 unit handphone.

Bermula saat itu RI bersama 3 rekannya ditugaskan menjemput barang di Pelabuhan Tengkayu I, untuk diantar ke gudang sortir jasa ekspedisi, di Jalan Gajah Mada pada 8 Oktober 2024. Di tengah perjalanan, ternyata pelaku mendapatkan informasi bahwa gudang sortir di Jalan Gajah Mada tutup lebih awal. Sehingga ia mengantarkan barang tersebut ke gudang Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian.

Satu karung berisi handphone itu rupanya telah diincar RI lebih awal. Tepatnya pukul 02.00 Wita, RI beraksi sendiri nekat membobol gudang tersebut menggunakan kunci gudang yang dimiliki dan mengambil satu karung berisi handphone, pada 9 Oktober 2024. Setelah diketahui, kejadian ini dilaporkan oleh salah satu subkontraktor jasa pengiriman pada 24 Oktober 2024 ke Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan

“Kita sudah identifikasi pelaku dan diinterogasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (1/11).

Satu karung tersebut berisi 10 unit handphone yang juga telah dijual ke beberapa orang dengan harga miring, yakni Rp 600 ribu. Padahal harga asli handphone itu Rp 1,4 juta. Terungkapnya identitas RI, saat Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendatangi salah satu konter yang menjual handphone baru dengan harga miring. Ternyata, konter tersebut membelinya lewat RI.

Baca Juga  Kunjungan Tim Sahli Panglima TNI Dalam Pengumpulan Data di Kawasan Perbatasan RI-Malaysia

Polisi pun berhasil membekuk RI saat tengah melintas di Jalan Yos Sudarso pada 25 Oktober 2024. Polisi juga telah mengembangkan penyelidikan hingga ke pembeli handphone curian.

“Jadi barang itu tiba dari Berau ada 50 koli, satu koli nya dia ambil. RI juga mengaku kalau unit handphone ini merupakan barang pabrik yang dijual murah,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Pelepasan Tukik

Dari hasil penjualan handphone, RI mengaku menggunakannya untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diketahui, ia juga sudah bekerja selama 9 bulan sebagai sopir di jasa ekspedisi tersebut. Tersangka RI pun disangkakan Pasal 362 KUHPidana Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

“Masih kami dalami motifnya apa, sementara ini untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” bebernya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini