Numpang Tidur di Gudang, Malah Mencuri

DIAMANKAN POLISI: Tersangka AJ saat digelandang di rutan Polsek Tarakan Barat, Senin (11/11).

TARAKAN – Pria berinsial AJ nekat membobol gudang salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanuddin II, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Alhasil, AJ yang juga residivis terpaksa harus berurusan lagi dengan polisi.

Awal terungkapnya pencurian AJ, yakni saat pekerja hotel hendak mengambil kayu di gudang tersebut pada Selasa (15/10). Setibanya di gudang itu, pekerja hotel mendapati AJ tengah tertidur dan beberapa barang milik hotel itu sudah hilang. Sehingga, tanpa berpikir panjang, pekerja hotel langsung mengamankan AJ dan membawanya ke Polsek Tarakan Barat.

Baca Juga  Residivis Kepergok Curi Kotak Amal

“Jadi di gudang itu memang tempat barang-barang hotel. Awalnya AJ tidak mengaku tapi setelah kita olah TKP barulah dia mengaku,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Sri Djayanthi Madogo, Senin (11/11) lalu.

Diketahui, barang yang sempat dicuri AJ berupa 1 unit mesin ketinting dan 3 barang hose excavator. Adapun modusnya, AJ melihat bahwa gudang tersebut tidak terkunci. Sehingga awalnya ia hanya berniat untuk numpang tidur. Selama dua hari berada di gudang itu, AJ akhirnya mengincar beberapa barang yang masih berfungsi untuk ia jual.

Baca Juga  TNI/Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir yang Mau Cuci Darah

“Dia ini tidak punya keluarga. Jadi dia mau tidur disitu karena pintunya juga dalam keadaan terbuka. Barang itu masih ada yang berfungsi dan rencananya ia mau jual ke besi tua,” sambungnya.

Dilanjutkannya, barang curian tersebut disimpan AJ tak jauh dari gudang hotel. Kemudian, agar tak dicurigai, ia menutupi barang curian tersebut menggunakan karung.

“Jadi gudang itu juga jarang dicek oleh pekerjanya. Setelah pelaku sudah tidur disitu 2 hari barulah pekerja hotel itu mau ambil kayu dan baru ketahuan juga ada orang tidur disitu,” tambah Sri.

Baca Juga  Peresmian Bangunan dan Fasilitas di Mapolda Kaltara, Diresmikan Kapolda Kaltara

Adapun AJ juga mantan narapidana yang baru saja bebas pada 2022 lalu. Pasca bebas dari rutan, AJ juga tidak bekerja dan hidup di jalanan. AJ juga bukanlah warga Tarakan.

“Dia orang Sekatak. Rencananya mau jual barang curian itu untuk pulang ke Sekatak. Atas kejadian ini, AJ disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini