Terdakwa “Dilan” Dituntut 10 Tahun Penjara

PENGANIAYAAN: Terdakwa Hasyim Musadi saat diamankan Unit Satreskrim Polres Tarakan, 17 Mei 2024.

TARAKAN – Masih ingat dengan kejadian penganiayaan karena kesal dipanggil “Dilan”? Ya, kini terdakwa penganiayaan Hasyim Musadi Azis dituntut 10 tahun penjara, akibat ulahnya yang menyebabkan korban berinisial AG (17) meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal meyakini terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana sebelumnya dibacakan pada dakwaan alternatif. Selama jalannya sidang terdakwa Hasyim dinilai kooperatif. Terdakwa juga mengakui, kekerasan ditengarai oleh ejekan dari korban pada 7 Mei 2024 lalu.

Baca Juga  Fokus Miskinkan Bandar Narkotika

“Sebelum kejadian terdakwa diejek oleh korban dan temannya. Sudah juga diingatkan oleh terdakwa jangan mengejek lagi, tapi tetap diejek,” tuturnya, Rabu (20/11) lalu.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU terhadap majelis hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa dan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa ini mengakui perbuatannya di persidangan dan bersikap sopan. Sehingga memudahkan jalannya sidang. Terdakwa ini bukan di bawah umur, korbannya yang di bawah umur,” tegasnya.

Baca Juga  Evaluasi Kerja dan Persiapkan Pilkada 2024

Ia menegaskan, terdakwa melakukan kekerasan lantaran diejek mirip “Dilan” atau salah satu pemeran di salah satu film oleh korban. Terdakwa juga mengaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan di bagian leher, kepala, dan menendang bagian dada korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. “Kami juga menghadirkan saksi ahli yakni dari dokter yang memeriksa korban. Mengungkap kematian korban dikarenakan kekurangan nafas, lantaran ditendang di bagian dada,” jelas Komang.

Dari persidangan tersebut juga terungkap kematian korban sempat disembunyikan oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa menyampaikan ke orangtua korban bahwa korban meninggal karena terjatuh dari sepeda. Namun seminggu kemudian, terdakwa mengakui perbuatannya karena seringkali dihantui korban. “Intinya terdakwa merasa bersalah,” imbuhnya.

Baca Juga  Peresmian Bangunan dan Fasilitas di Mapolda Kaltara, Diresmikan Kapolda Kaltara

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, 7 Mei 2024 lalu. Selanjutnya polisi melakukan ekshumasi makam korban untuk dilakukan autopsi. Hingga akhirnya polisi menetapkan Hasyim sebagai tersangka. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini