Perlihatkan Kemaluan, Warga Beringin Diangkut Polisi

TARAKAN – Aksi bejat pelecehan seksual terjadi di Tarakan. Kali ini pria berinsial FD (20) diringkus Satreskrim Polres Tarakan, lantaran perbuatan pelecehan seksual non fisik yang dilakukannya terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi ini terjadi di wilayah Beringin I, RT 12 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekira pukul 12.00 Wita, Sabtu (28/12). FD memanfaatkan profesi korbannya yang berjualan makanan di rumahnya.

Saat itu, FD modus membeli mie instan dan meminta korban untuk membuatkan untuknya. Sehingga korban pun langsung masuk ke dalam rumahnya dan menuju area dapur untuk memasakkan mie. Tak berselang lama, FD juga ikut masuk ke dalam rumah korban dengan dalih ingin ke kamar mandi.

Baca Juga  TNI/Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir yang Mau Cuci Darah

“Saat korban memasak mie, pelaku datang dan ingin pergi ke toilet. Setelah masuk ke toilet, FD membuka pintu toilet dan memperlihatkan alat kelaminnya ke korban,” ujarnya, Selasa (7/1).

Setelah itu, korban pun langsung keluar dari rumah dengan maksud menelepon suaminya sambil menunggu pelaku keluar dari toilet. Setelah melihat FD keluar, korbanpun masuk kembali untuk melanjutkan memasak mie instan. FD pun kembali melancarkan aksinya dengan masuk kembali ke rumah korban. FD menyentuh lengan korban sembari mengimingi uang agar tak dilaporkan ke suaminya.

“FD masuk kembali dan memegang tangan korban, sambil bilang jangan kasih tahu suamimu tadi aku kasih lihat alat kelamin. Korban langsung mengusir FD begitu mie instan disajikan. Jadi korban menyuruh anak yang dibawa FD, untuk mengantarkan mie instan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak

Tak berhenti sampai disitu, FD pun kembali merayu korban agar tak dilaporkan ke suaminya dengan mengeluarkan uang dari kantongnya. Saat itu juga, korban langsung menolak dan meminta FD membayar mie instan yang telah dipesannya.

“Lalu terlapor membayar mie dan langsung meninggalkan korban. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan,” tuturnya.

Begitu menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung mengamankan FD di Kelurahan Selumit Pantai tepatnya di wilayah Beringin I. FD pun pasrah ikut dengan petugas dan mengakui semua perbuatannya. Namun, dari hasil pemeriksaan FD, berdalih saat itu korban hendak mengantarkan sampo di toilet rumahnya.

Baca Juga  Pemberantasan Narkoba Jadi Tantangan Besar

“Tersangka ini awalnya meminta izin masuk ke toilet untuk buang air besar, dan meminta korban membelikan sampo untuk membersihkan diri. Tapi saat korban mengantarkan sampo, tersangka tidak menggunakan celana maupun celana dalam,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, FD disangkakan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini