TARAKAN – Pria berinisial L diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso, RT 26 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat, sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (15/1).
Kejadian ini berawal dari tim Opsnal yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. “Sampainya kami di TKP, mencurigai sebuah rumah dan mendatangi rumah tersebut. Pelaku yang menyadari keberadaan petugas, langsung berupaya melarikan diri melalui pintu belakang. Tetapi, upayanya kabur digagalkan oleh polisi. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan di rumahnya pelaku. Saat melakukan penggeledahan didapatlah barang bukti sabu,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing, Kamis (16/1).
Barang bukti sabu didapatkan polisi di bawah kolong rumah bagian belakang sebanyak 10 bungkus dengan berat 4 gram. Ada juga uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu di hari itu. Per paket sabunya, pelaku menjual dengan harga Rp 100 hingga Rp 150 ribu.
“Ditemukan juga seperti plastik bening, gunting, korek api dan serokan plastik. Hari itu sudah laku 1 gram,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RD. Keduanya diketahui melakukan transaksi di lokasi tersebut tepatnya di pinggir jalan. Polisi turut melakukan pendalaman kepada orang yang memasok sabu ke pelaku.
“Dia beli sabu sama RD itu sudah empat kali, sebelumnya dia beli itu 1 gram. Yang terakhir ini 5 gram. Tujuannya memang untuk dijual dan kebutuhan pribadinya. Saat ini anggota yang ada di lapangan melakukan pengembangan ke RD,” lanjutnya.
Adapun modus pengedaran sabu dari tangan pelaku, dijelaskan Juani langsung ditawarkan secara lisan. Sehingga ia dan pembeli tidak saling mengenal. Tersangka merupakan warga Kabupaten Bulungan dan baru ke Kota Tarakan pada 2021.
“Dia ini di Tarakan ngontrak di Selumit. Selama ini tidak ada pekerjaannya,” tukasnya.
Diketahui, tersangka merupakan pemain lama yang sempat mendekam dibalik jeruji besi pada 2016 lalu. Bisnis barang haramnya itu diakui pelaku sudah berjalan sejak 2010. Awalnya, pelaku melakukan bisnisnya di Kabupaten Bulungan dan menjadi pengedar sabu di Kota Tarakan pada 2021 lalu. Polisi menyangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tes urinnya positif juga, dia juga konsumsi narkotika,” pungkasnya. (kn-2)