Uang Majikan Raib Digondol ART

DIRINGKUS: Tersangka MM saat diamankan Unit Satreskrim Polres Tarakan karena diduga mencuri uang majikannya.

TARAKAN – Wanita berinisial MM (32) tega mencuri di rumah majikannya yang juga merupakan keluarganya sendiri di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Timur.

Tak tanggung-tanggung, MM yang dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) nekat membobol lemari dan mengambil uang tunai dengan total Rp 110 juta. Diketahui, aksi pencuriannya mulai dilakukan sejak Oktober 2024. Saat itu, korban merasa uangnya yang disimpan di dalam lemari selalu berkurang. Sehingga pada Januari 2025, korban memutuskan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui uangnya yang terus berkurang. Ternyata benar, uangnya hilang lantaran diambil oleh MM.

Baca Juga  Personel Polda Kaltara Lakukan Pengamanan Arus Balik di Terminal Damri

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MM di rumahnya yang ada di Simpang Amal, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, pada Senin (13/1) lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, MM mengakui memang sering mengambil uang majikannya di dalam lemari. Modusnya, ia masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari dengan kunci secara diam-diam. Tetapi MM hanya mengaku mengambil uang dengan total Rp 20 juta-Rp 30 juta.

“Anak kunci ini ada dua, satu dipegang pelaku, satu dipegang korban. Jadi dia punya anak kunci itu juga tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Baca Juga  Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

MM juga tak mengetahui berapa uang yang diambil dalam sekali pencurian. Ia mengaku hanya spontan mengambil beberapa lembar uang lalu kabur. Diketahui, uang tersebut merupakan uang arisan korban yang disimpan tunai di lemari. Dari hasil curiannya tersebut, MM membeli satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit speaker, pakaian dan kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian ini, MM disangkakan Pasal 362 Jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. “Dia kerja di rumah itu sudah dua tahun, tapi dari pengakuannya tersangka baru mengambil uang dari Oktober 2024 sampai Januari 2025. Jadi 4 bulanan. Pengakuannya tersangka itu motifnya memang mau beli barang-barang, tapi uangnya kurang. Gajinya dia di tempat itu Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga  Laksanakan Penanaman Pohon Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Dari hasil penyelidikan, didapati antara korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga jauh dari nenek keduanya. Dihadapan awak media, MM mengakui melakukan hal tersebut lantaran khilaf. “Saya pas diamankan (polisi) baru pulang dari puskesmas. Hari itu saya izin tidak masuk kerja karena sakit. Saya khilaf,” singkat MM. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini