TARAKAN – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Senin (3/2) lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar TKP. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mencurigai sebuah gang yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan dua orang yang sedang duduk di depan sebuah rumah di dalam gang tersebut.
“Jadi kami amankan S (45) dan O (27). Tapi S terlihat menendang sebuah benda hingga jatuh ke bawah kolong rumah yang saat itu tergenang air pasang. Setelah ditanyai, S mengaku tidak sengaja menendang handphone miliknya,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing, Rabu (5/2).
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan handphone tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan 8 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam casing handphone milik S. Pengakuan S, sabu tersebut rencananya akan dijual. Sementara tersangka O bertugas mencari pembeli atau mengantarkan barang kepada pelanggan.
“Barang bukti yang diamankan 8 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 200 ribu, 9 bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 serokan plastik, 1 gelas plastik, 1 penjepit besi dan 1 gunting besi,” sebutnya.
Tersangka S diketahui menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2016. Parahnya tersangka S pernah terlibat dalam kasus perampokan pada tahun 2008. Sementara peran tersangka O bertugas mencari pembeli sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu-Rp 30 ribu setiap kali berhasil membawa pembeli kepada S.
“Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Juani juga mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan. Kami juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalagunaan narkoba yang masuk dalam asta cita Presiden RI,” tegasnya. (kn-2)