Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Lintas Sektoral

TANJUNG SELOR – Operasi Keselamatan Kayan 2025 memasuki H-3, Personel Operasi Keselamatan Kayan Polda Kaltara menjalin kerjasama dengan lintas sektoral untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas bertempat di Pos PJR Lemlai Suri Tanjung Selor, Kamis (20/2).

Lintas sektoral tersebut terdiri dari Personil Satgas Ops Keselamatan Kayan 2025, Dishub Prov. Kaltara, Bapenda Prov. Kaltara, Sat. Pol PP, Jasa Raharja Prov. Kaltara dan Subdenpom Bulungan.

Baca Juga  Pelaku Perkelahian Diburu Polisi

Hasil kegiatan penindakan tersebut yaitu  melakukan Penilangan sebanyak 20 Tilang dengan rincian pengendara R2 sebanyak 17 tilang dan pengendara R4 sebangak 3 tilang dan mengamankan STNK, SIM dan kenderaan pelanggar.

Kegiatan tersebut bertujuan terciptanya ketertiban dan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor serta angkutan umum, Mewujudkan kepatuhan budaya tertib berlalu lintas dan pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltara

Terlaksananya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan Terlaksananya pembinaan dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

“Kegiatan ini merupakan sebagau wadah terciptanya koordinasi yang baik dengan PPNS bidang LLAJ,” ucap AKP Yudi pada saat pimpin Apel penindakan.

Polda Kaltara menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas walaupun ada atau tidaknya Oeprasi yang dilakukan oleh Jajaran Polri karena keselamatan di jalan raya keinginan kita bersama. (hms/adv/kn-2)

Baca Juga  Kapolda Kaltara Sambangi Polres Malinau
Bagikan:

Berita Terkini