TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jalan P Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, pada Jumat (21/2) pekan lalu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakt. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari TKP mengamankan seorang pria berinisial HS, diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut,” ungkap Dirreskoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Selasa (25/2) lalu.
Saat penangkapan, HS mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan sabu seberat 0,41 gram. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Yamaha Mio IM3, handphone OPPO Reno, dan dua kunci motor berhasil diamankan.
“HS dapat dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi mereka yang memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah tertentu,” terangnya.
Di TKP lainnya, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap peredaran sabu di Jalan P Nias, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial OS, Ad, dan EP.
“Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti yang disita termasuk lima bungkus plastik berisi sabu, kotak teh Sariwangi, tas hitam Nike, dua unit handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Vario putih,” sebutnya.
Ketiga tersangka yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya juga sudah diamankan di Polda Kaltara untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polda Kaltara mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bahkan Polda Kaltara mengimbau agar masyarakat tetap waspada, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dengan kerja sama ini, diharapkan wilayah Kaltara dapat menjadi lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.
“Peran informasi masyarakat sangat penting dalam penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujarnya. (kn-2)