TARAKAN – Polres Tarakan melalui Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tarakan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Perumnas, Gang Pepaya RT 04, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan pada Jumat (7/3) pekan lalu, di sekitar area yang dimaksud.
“Penyelidikan dimulai sekitar pukul 22.00 Wita. Pada pukul 22.15 Wita, tim mencurigai sebuah rumah dan menangkap seorang pria berinisial AY. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat klip bekas pembungkus sabu, dua serokan, serta satu unit handphone berwarna biru,” ungkapnya.
Saat memeriksa ponsel milik AY, petugas menemukan percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial CW. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada pukul 06.00 WITA, tim mengamankan CW di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur. Dalam penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan tiga bungkus sabu-sabu di dalam penguasaan CW.
“Berdasarkan hasil interogasi, CW mengakui jika sabu-sabu diperoleh dari AY. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga menegaskan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Yudhit menyampaikan komitmen Polres Tarakan untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami turut mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba,” harapnya. (kn-2)