Dua Tersangka Narkoba Terancam Lebaran di Penjara

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika pada Minggu (23/3) lalu. Kedua tersangka berinisial YS (33) dan S (53) diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudhit Dwi Prasetyo menjelaskan, Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 00.35 Wita, Minggu (23/3). Laporan tersebut menyebutkan sebuah lokasi di Jalan Pangeran Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi ini, tim melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.30 Wita dini hari, petugas mencurigai sebuah rumah indekos di wilayah tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita, tim Opsnal mendatangi lokasi,” tuturnya, Senin (24/3).

Baca Juga  Tersangka Terancam Lebaran di Lapas

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama YS. Disaksikan oleh Ketua RT 19, Tamudi, tim kemudian menggeledah kamar yang ditempati YS. Dalam penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Disimpan di bawah karpet dalam kamar tersebut.

Setelah diinterogasi, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka lain berinisial S. Berdasarkan keterangan YS, tim Opsnal melanjutkan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan S.

“Sekitar pukul 04.00 Wita di hari yang sama, tersangka S berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT 28 bernama Yusoli Sabar. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga  Peringati HUT Bhayangkara, Giat Bakti Kesehatan di Car Free Day Tebu Kayan

Barang bukti yang disita dari YS meliputi empat bungkus plastik bening berisi sabu, empat plastik bekas pembungkus sabu, satu bundel plastik klip bening, satu buah timbangan digital. Termasuk tiga buah gunting besi, dua lembar plastik bening, satu buah korek api gas dan satu unit handphone warna hitam.

Sementara itu, barang bukti dari S terdiri atas delapan bungkus plastik bening pembungkus sabu, tiga serokan plastik, satu buku catatan, satu unit handphone warna biru, satu bundel plastik klip bening, empat buah gunting besi dan dua buah korek api gas.

Baca Juga  Mantan Kabareskrim, Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terhadap Kasus Vina

“Para tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang disangkakan mencakup Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub-pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1). Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sedang diamankan di Mapolres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini