TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bekerjasama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan telah menangkap pelaku kasus penikaman yang terjadi di Gang Lumba-lumba, Jalan Sebengkok AL, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 25 Maret lalu.
Tersangka berinisial SM ditangkap di Kabupaten Malinau, Rabu (9/4) lalu. Tersangka berada di Kabupaten Malinau selama dua pekan, sebelum akhirnya dapat diringkus. SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Reskrim Polsek Tarakan Barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Andre Silalahi, pemeriksaan awal menunjukkan tersangka menyerang korban. Karena menuduh korban telah menipu temannya dalam sebuah urusan hutang. Setelah mengonfirmasi hal tersebut ke korban, diperoleh informasi serupa. Meskipun korban membantah tuduhan tersebut saat kejadian.
“Insiden bermula ketika korban menolak tuduhan dari tersangka. Tersangka kemudian mencoba menikam menggunakan badik. Korban sempat melarikan diri, namun akhirnya ditemukan dan diserang oleh SM. Korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala berupa sayatan akibat senjata tajam tersebut,” jelasnya.
Andre menjelaskan, saat berusaha menyelamatkan diri, korban turut memberikan perlawanan kepada SM. Namun, setelah melukai korban, tersangka langsung kabur ke Kabupaten Malinau dan bersembunyi di rumah mertuanya. Diketahui tersangka dan korban saling mengenal satu sama lain.
Tersangka diduga melarikan diri menggunakan speedboat non-reguler dari wilayah Juata Laut. Polisi juga telah mengamankan badik yang digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Korban kini telah keluar dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif.
Mengenai isu terkait hutang narkotika antara korban dan tersangka, Andre menegaskan hanya fokus pada penanganan kasus tindak pidana penikaman tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung,” ujarnya. (kn-2)