TANJUNG SELOR – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial M, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Maret lalu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan pemantauan dan mendapati banyak orang keluar masuk dari lokasi.
“Saat penggerebekan dilakukan, tersangka M berhasil diamankan di dalam rumah. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Jumat (11/4).
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 21,80 gram yang disembunyikan di balik dinding triplek dan dibungkus kantong parfum merah. Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 750.000, 1 buah alat penjepit, 1 buah gunting, 1 buah pipet (sedotan) warna hitam, 1 kantong parfum warna merah, 1 kotak plastik warna biru putih, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu.
Tersangka diketahui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama lebih dari satu tahun. Menurut Ronny, tersangka menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Dengan ketergantungan yang dipicu oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan kemudahan akses terhadap narkoba tersebut.
“Selain sebagai pengguna, tersangka juga mulai terlibat dalam peredaran sabu untuk mendapatkan keuntungan tambahan,” jelasnya.
Kasus ini merupakan kali kedua tersangka terjerat kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski belum pernah menjalani rehabilitasi, tersangka kini kembali diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka M telah diamankan di Mapolda Kaltara bersama seluruh barang bukti yang telah disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkesinambungan. (kn-2)