Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin, Upaya Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme 

TANJUNG SELOR – Dalam upaya menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara menggelar kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada Personel Polda Kaltara, Selasa (15/04) setelah pelaksanaan apel pagi di Lapangan apel Mapolda Kaltara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Personel Polri, khususnya yang berada di wilayah Polda Kaltara mematuhi standar operasional dan kode etik yang berlaku dilingkungan Polri.

Baca Juga  Beri Pembekalan Psikologi Terhadap Personel Operasi Ketupat Kayan 2024

Pelaksanaan kegiatan Gaktibplin ini melibatkan pemeriksaan berbagai aspek, seperti sikap tampang dan termasuk kelengkapan administrasi pribadi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Disiplin adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, kegiatan Gaktibplin ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas.

Baca Juga  Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan 2024

“Kegiatan Gaktibplin ini bukan hanya untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan sikap tampang tetapi juga sebagai wadah pengawasan perilaku personel koruptif, arogansi dan hedonimse” Ucap Kompol Bayu Septianto, S.E., S.I.K selaku Plt. KasubbidProvost Bid Propam Polda Kaltara.

Dalam pemeriksaan kali ini, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. Namun, beberapa Personel mendapat teguran ringan terkait kelengkapan administrasi pribadi yang tidak dibawa saat bertugas. Ini adalah bagian dari proses pembinaan, dan tentunya diharapkan semua personel bisa lebih disiplin ke depannya, terhadap Personel yang tidak memiliki kelengkapan pribadi itu kemudian dilakukan tindakan disiplin melalui hukuman fisik yakni dengan push up. (hms/adv/kn-2)

Baca Juga  Personel Ops Keselamatan Kayan 2025 Gelar Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan:

Berita Terkini