TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan tersangka pencurian mesin cuci steam dan gerobak dorong. Pria berinisial JR (27) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menjelaskan, kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA pada 3 April 2025. Tersangka diketahui bekerja swasta.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 19, Keluarahan Juata Laut, Tarakan Utara. Khususnya di salah satu kandang ayam milik Fahruddin,” ujarnya, Selasa (15/4).
Kronologi kejadian menunjukkan pada hari dan waktu tersebut, korban yang datang ke kandang ayam untuk memeriksa barang-barangnya. Menemukan satu unit gerobak berwarna merah dan satu set jet cleaner merah hitam yang disimpan di pondok kandangnya sudah hilang.
Sementara itu, tersangka diamankan saat sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman mengandung etil alkohol. Tersangka juga sempat melakukan perusakan disalah satu bengkel yang terletak di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 18, Kelurahan Juata Laut.
“Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Dalam pengembangan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Utara, JR mengaku telah mencuri gerobak dan jet cleaner tersebut dan sempat menjualnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan singkat, diketahui JR sering datang ke pondok kandang ayam untuk bertemu penjaga kandang dengan alasan meminta rokok. Namun, saat tidak ada penjaga, JR segera melancarkan aksinya mencuri barang-barang korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu set mesin jet cleaner merk Mitoyama warna hitam dan satu buah gerobak dorong warna merah merk Artco. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidiar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)