TANJUNG SELOR – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (Upal) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Polisi juga mengamankan dua pelaku dalam operasi yang dilakukan, Sabtu (19/4) lalu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor. Dikatakan Kasi Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Informasi mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak. Di mana salah seorang pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (Top Up) akun Dana di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Erwin (39), warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. “Dari hasil pengembangan, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya bernama Jamal (40), warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. Jamal pun berhasil diringkus petugas,” ungkapnya, Senin (21/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama Andi saat dalam perjalanan menuju Berau. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua unit telepon seluler Android dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku pun sudah dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (kn-2)