Anak di Bawah Umur Kepergok Mencuri

UNGKAP PENCURIAN: Personel Polsek Tarakan Barat datangi lokasi pencurian di mini market, Senin (9/6).

TARAKAN – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun kepergok mencuri di sebuah minimarket di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (9/6) lalu.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan langsung dilaporkan pihak toko ke Polsek Tarakan Barat. Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan mediasi bersama pihak toko.

Baca Juga  Nelayan Tarakan Diamankan Polisi, Gara-Gara Ini....

“Jadi, di toko itu ada laporan. Pelakunya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Barat,” ujarnya, Selasa (10/6).

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Total barang yang dicuri mencapai nilai Rp 264.000, terdiri dari parfum, sosis, bakso, spray, kosmetik, dan alat pencabut komedo.

“Setelah dilakukan mediasi, pihak toko memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Barang-barang yang diambil telah diganti oleh pihak keluarga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Peringatan HPN

Orang tua pelaku disebut datang ke kantor polisi dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan anaknya. Proses penyelesaian pun dilakukan secara kekeluargaan dengan pelaku menandatangani surat pernyataan.

“Anaknya yang ambil barang, orang tuanya datang ke kantor, siap mengganti kerugian. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan saja,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari. Adapun modus pencurian dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ke dalam pakaian. Ia juga menegaskan, apabila kejadian serupa terulang di kemudian hari, maka proses hukum akan tetap diberlakukan meskipun pelaku masih di bawah umur.

Baca Juga  Karena Cemburu, Residivis Aniaya Mantan Istri Siri

“Kalau untuk alasan pelaku sendiri, melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah menandatangani surat pernyataan. Kalau ke depannya terbukti melakukan lagi, ya mau tidak mau harus diproses secara hukum,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini