TANJUNG SELOR – Perbuatan tersangka berinisial IN sungguh tidak terpuji. Pasalnya, pria berusia 43 tahun itu menyebarkan foto berunsur pornografi anak.
Awalnya, pada Senin 5 Mei 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter yang dilampiri oleh surat CAC interpol beserta 1 buah CD (Compact Disc) berisikan 50 foto pornografi anak. Mendapat surat tersebut, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltara pun mengambil tindakan, dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan foto-foto tersebut berhasil diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017 silam. Polisi juga berkoordinasi dengan NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children) ditemukan 3 cybertipeline tentang konten pornografi anak.
“Perbuatan tersangka terungkap pada 9 Juni lalu oleh tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO (Non Government Organitation) OUR RESCUE menuju Kota Samarinda. Untuk melakukan hunting pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (19/6).
Pada tanggal tersebut, tepatnya pukul 18.00 Wita tim berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang dicari dengan upaya penggeledahan. Pada 13 Juni lalu, tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sebelumnya telah berkoodinasi dengan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tersangka.
Dalam kasus ini, tak hanya menyeret tersangka IN. Bahkan terdapat satu tersangka lain yang merupakan perempuan berinisial NS. Menurut Budi, modus dari perbuatan tersangka dengan berpacaran online yang NS. Tersangka pun meminta kepada NS untuk mengirimkan foto/video yang bermuatan pornografi.
Tak hanya itu, bahkan tersangka meminta untuk melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia 3 tahun dengan menampilkan foto-foto kemaluannya.
“Motif dari perbuatan tersangka untuk memuaskan fantasi seksnya,” imbuhnya.
Tim telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak dengan barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merek. Tersangka mengakui perbuatannya yang mengoleksi foto-foto dan video pornografi anak, untuk memuaskan fanstasi seksnya terhadap anak-anak. Bahkan, tersangka juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui APK TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone.
“Tersangka dikenakan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, PS Kasubdit V Siber AKP Randhya Sakthika Putra menambahkan, hasil penyelidikan juga menemukan akun palsu facebook di handphone tersangka.
Akun tersebut digunakan tersangka untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan NS. Keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka, baik secara langsung maupun video call dan sebagainya.
“Terhadap tersangka NS tak dilakukan penahanan karena memiliki anak berumur 7 bulan. Kalau tersangka IN kita amankan saat berada di Samarinda. Karena tersangka IN ini memang warga Samarinda,” tuturnya.
Peran dari NS, kata Randhya, memproduksi baik foto/video pornografi anak. Dari hasil pemeriksaan, NS tak memperjualbelikan foto/video tersebut. Sehubungan dengan adanya kemajuan teknologi digital yang memberikan dampak postif kepada masyarakat. Tentunya juga dapat menimbulkan dampak negatif sebagaimana yang terjadi kepada korban.
Randhya mengimbau, kepada para orangtua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.
“Masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” imbaunya.
Terhadap dampak yang dialami oleh korban (anak), penyidik juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kaltara dan NGO Our Rescue Indonesia. Mengingat kasus pornografi anak menjadi atensi skala International dan termasuk dalam extraordinary crime. (kn-2)