Nekat Curi Mesin Las

DIAMANKAN POLISI: Tersangka AR (kanan) harus berurusan dengan polisi karena mencuri satu unit mesin las dan sepeda motor.

TARAKAN – Seorang pria berinisial AR diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur usai diduga mencuri satu unit mesin las dan sepeda motor di sebuah bengkel alat berat di Jalan Sei Ngingitan, RT 015, Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur. Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV, sekitar pukul 05.00 Wita, Minggu (8/6) pekan lalu.

Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing menjelaskan, laporan atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian pada 11 Juni 2025. Dari pelapor bernama Arjun Bin Jamaluddin. Kejadian diketahui ketika mandor bengkel menanyakan keberadaan mesin las yang biasanya disimpan di gudang.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Anev Satker Polda dan Polres Jajaran

“Pelapor ditanya mandornya soal mesin las. Setelah dicek ke gudang, barang itu tidak ada. Mereka buka CCTV, dan terlihat seorang pria membawa mesin las. Dikenali sebagai AR,” katanya, Rabu (25/6).

Barang bukti yang dilaporkan hilang terdiri dari satu unit mesin las merek 450 watt warna ungu. Serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi KU 5167 GC, lengkap dengan kuncinya. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan informasi warga, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan AR di wilayah Kampung Satu Skip bersama barang bukti. Saat ditangkap, AR sedang menggunakan mesin las tersebut untuk bekerja secara mandiri sebagai tukang panggilan.

Baca Juga  Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan, Jaga Keamanan WWF di Bali

“Pelaku kami amankan saat sedang bekerja menggunakan mesin hasil curiannya. Ia mengaku mencuri untuk digunakan sendiri, bukan untuk dijual. Selama ini dia bekerja sebagai tukang jasa panggilan,” jelas Kapolsek.

Aksi AR memanfaatkan kelemahan keamanan gudang bengkel. Satu pintu gudang diketahui tidak dikunci, dan terdapat lubang pada dinding yang dimanfaatkan pelaku untuk keluar masuk.

“Dia tahu medan. Masuk ke gudang yang tidak terkunci, membuka gembok, lalu membawa mesin keluar lewat lubang di dinding belakang. Sudah paham situasi tempat itu,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunker Kakanwil BPN Kaltimtara

AR diketahui sudah tidak lagi bekerja di bengkel tersebut saat melakukan pencurian. Ia mengaku terdesak dan ingin bekerja secara mandiri tanpa dibayar per proyek oleh pemilik bengkel.

“Katanya saat masih bekerja, dia hanya dibayar sekitar Rp 1,3 juta untuk proyek seperti membuat pagar. Jadi, mungkin merasa lebih untung kalau bekerja sendiri pakai alat itu,” tambahnya.

AR dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini