TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat berasal dari jaringan Tarakan.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AVW dan J, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat 255,71 gram.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran sabu di wilayah Sekatak.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujarnya, Jumat (4/7).
Dari tangan tersangka AVW, polisi menyita 89 bungkus plastik klip kecil, 4 klip sedang, dan 2 klip besar berisi sabu dengan total berat 12,46 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu tas hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05S, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Tersangka AVW mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka J, yang turut diamankan di lokasi yang sama. Dari J, polisi menyita 5 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 243,25 gram. Narkotika tersebut diduga berasal dari Tarakan dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Bulungan.
“AVW juga mengakui menerima uang operasional Rp 500 ribu dari tersangka J, sebagai bagian dari aktivitas distribusi sabu,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Seluruh barang bukti sabu seberat 255,71 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan. Dalam proses pemusnahan tersebut, turut disaksikan kedua tersangka, aparat penegak hukum, serta sejumlah pihak terkait.
“Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya. (kn-2)