Penukaran Sabu 12 Kg Diganti Tawas Tak Benar

KONFERENSI PERS: Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto memberikan keterangan perihal dugaan oknum polisi menukar sabu 12 kg dengan tawas, di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Jumat (18/7).

TANJUNG SELOR — Polda Kaltara menanggapi isu yang beredar di media sosial tentang dugaan oknum polisi menukar sabu 12 kilogram (kg) dengan tawas. Namun hal tersebut dibantah Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat konferensi pers, di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Jumat (18/7).

Kapolda Kaltara menegaskan, informasi mengenai penukaran barang bukti narkotika jenis sabu 12 kg dengan tawas seperti yang telah beredar itu tidak benar dan tidak terbukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh. Diketahui peristiwa yang sebenarnya, adanya upaya percobaan pengambilan barang bukti oleh dua oknum anggota Dittahti Polda Kaltara, dengan maksud untuk menukarnya,” terang Kapolda.

Baca Juga  Polda Kaltara Dorong Sinergitas Pengamanan Idulfitri 1446 H 

Akan tetapi, lanjut Kapolda, aksi tersebut tidak sempat terlaksana sesuai pengakuan dari dua orang tahanan yang turut diperiksa sebagai saksi. Dalam proses penyidikan di lokasi kejadian (Rutan Tahti). Ditemukan adanya sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai barang pengganti. Namun, barang bukti utama sabu-sabu tidak mengalami perubahan.

“Hasil uji laboratorium forensik juga menegaskan seluruh sampel barang bukti yang diperiksa tetap mengandung zat methamphetamine (sabu). Sama dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebelumnya,” ungkapnya.

Kapolda juga menyampaikan, kasus ini sejak awal telah ditangani secara serius, melibatkan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Serta diawasi langsung oleh Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Kaltara.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menambahkan, berkas perkara kedua oknum telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses kelengkapan.

“Setelah dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Dia juga menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Tidak ada impunitas, tidak ada yang ditutupi. Yang ada keberanian untuk bersih-bersih dari dalam.

Polda Kaltara memegang komitmen yang kuat dan tidak goyah dalam perang melawan narkotika. Baik terhadap jaringan eksternal maupun terhadap oknum internal. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai bentuk langkah nyata yaitu, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 sebanyak 277 kasus. Dengan mengamankan barang bukti lebih dari 200 kg sabu. Serta, pembangunan Kawasan Percontohan Bebas Narkoba di Selumit Pantai, Kota Tarakan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini