TARAKAN – Seorang nelayan berinisial WA (38), warga Jalan Ir Sofian Raga, RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 Wita.
Ia diduga kuat menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengamankan WA yang saat itu ditemukan menyelipkan senjata api di pinggang sebelah kiri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang kayu, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi kaliber 6 mm. Selain itu, turut diamankan juga pakaian yang digunakan pelaku saat penangkapan.
Berdasarkan pengakuan WA, senjata api tersebut telah dimilikinya selama tiga tahun. Ia mendapatkan senjata itu dari pamannya yang kini berada di Sulawesi dan sedang dalam penyelidikan.
Menurut Jamzani, motif pelaku menyimpan senjata api tersebut untuk dijual seharga Rp 2 juta. Pihak kepolisian juga tidak menemukan indikasi pelaku memiliki hubungan dengan jaringan terorisme.
“Rencananya senjata mau dijual, belum sempat terjual. Kalau dari penyelidikan kami, tidak ada (kaitan terorisme),” tegasnya.
Atas perbuatannya, WA disangkakan Pasal 1.1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal usul senjata rakitan itu ke Satbrimob Polda Kaltara,” pungkasnya. (kn-2)