KASUS dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, terus bergulir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
Meskipun kejadian dilaporkan pada Februari 2025, peristiwa ini terjadi pada 16 November 2024. Saat ini, polisi telah menaikkan status kasus dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) dan sedang memburu terduga pelaku yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada hari Sabtu, 16 November 2024. Korban, yang masih di bawah umur, dilaporkan dijemput oleh terduga pelaku di rumahnya di Jalan Aki Balak.
“Kejadiannya di November 2024, laporan polisi baru dibuat oleh keluarga korban pada bulan Februari 2025. Terkait mengapa laporan baru dibuat setelah sekian lama, kami masih meminta keterangan dari para saksi,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung mengambil tindakan. Ia mengakui telah melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan. Termasuk melakukan visum terhadap korban sebagai bukti awal. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemui hambatan karena terduga pelaku tidak kooperatif. Ridho mengungkapkan, telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan, namun terduga pelaku tidak pernah hadir. Karena itu, Polres Tarakan kini sedang melakukan upaya pencarian paksa.
“Kami tegaskan, kami serius menangani setiap aduan dari masyarakat, apalagi ini terkait dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Ridho.
Polisi berencana menerbitkan Daftar Pencarian Saksi terhadap terduga pelaku, yang secara resmi bukan lagi sebagai saksi biasa melainkan sebagai pihak yang dicari untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi, mengenai keberadaan terduga pelaku agar segera menghubungi Polres Tarakan.
Berdasarkan informasi dari laporan, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Namun, polisi belum bisa memastikan hubungan secara detail. Termasuk isu bahwa keduanya telah menikah seperti yang beredar di masyarakat.
“Perihal itu akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap keluarga. Terduga pelaku diketahui sudah dewasa dan belum memiliki pekerjaan tetap. Barang bukti yang diamankan saat ini adalah baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” bebernya.
Kasus ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual, yaitu persetubuhan antara laki-laki dewasa dengan anak di bawah umur, yang juga termasuk dalam kategori pencabulan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dengan dukungan penuh dari masyarakat Tarakan. (kn-2)