24 Tersangka Perkara PPA Diamankan

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah

TARAKAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan telah menangani 70 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Dari total kasus tersebut, 24 tersangka telah diamankan. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menegaskan, komitmennya dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Kami tegaskan serius menangani setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi ini terkait dengan pengaduan anak,” ujarnya, Minggu (7/9).

Baca Juga  Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Dari 70 kasus yang ditangani, Ridho menjelaskan, ada beberapa status penanganan. Sebanyak empat kasus masih dalam tahap pendidikan, empat kasus telah dicabut oleh pelapor, dan dua kasus diselesaikan secara restoratif justice.

Sementara itu, 14 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan 46 kasus masih dalam tahap penyidikan. Ridho menambahkan, berupaya bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan, mulai dari penyelidikan, menaikkan status, hingga penangkapan tersangka. Selain penegakan hukum, Polres Tarakan juga memberikan perhatian serius pada pemulihan korban.

Baca Juga  Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara

“Kami tidak hanya fokus pada aspek Pendidikan. Kami juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan korban,” tegasnya.

Pemulihan dan pendampingan menyeluruh dari sisi hukum, medis, dan psikologis diberikan melalui kerja sama lintas sektor. Dengan lembaga perlindungan anak, dinas sosial, pekerja sosial, serta tenaga profesional lainnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi.

Baca Juga  Dua Kejadian Menonjol Malam Pergantian Tahun

“Kami berkomitmen dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan. Khususnya anak dan perempuan. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti dan tangani secara profesional,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini