Bekuk Residivis Pencuri Kotak Amal

UANG KOTAK AMAL: Tersangka S didampingi Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur saat di TKP, Senin (15/9) lalu.

SEORANG pria berinisial S, residivis kasus pencurian, kembali ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Tarakan Timur atas kasus pencurian kotak amal.

Pria berusia 30 tahun itu diamankan di rumahnya, pada Senin (15/09) lalu. Setelah sebelumnya dilaporkan mencuri uang dari kotak amal di Masjid Al Firdaus, Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka S merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangani oleh Penyidik Polsek Tarakan Timur pada tahun 2019.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Lebaran

“Modus pelaku mencuri isi kotak amal untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya, Kamis (18/9).

Kejadian bermula pada Kamis (11/9) pekan lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Pelapor, Idul Adha Bin Yakub, yang merupakan pengurus masjid, hendak mengantar kotak amal. Ia menemukan kotak amal sudah dalam keadaan rusak tercungkil. Saat diperiksa, ternyata uang di dalamnya sudah raib.

“Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat aksi pencurian tersebut. Pelaku yang terekam tidak dikenal oleh pelapor,” jelas Rusli.

Pencurian terjadi pada hari Selasa (9/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial S mencongkel kotak amal tersebut.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Dukung Rekrutmen Polri untuk Putra Daerah

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Penangkapan tersangka S dilakukan di rumahnya di Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu kotak amal yang rusak akibat dibobol, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya. Tak hanya itu, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Yaitu kaus berwarna hitam dan celana panjang training berwarna biru dengan garis hijau stabilo.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Perayaan Hari Jadi ke- 7 Polda Kaltara dengan Semangat Kebersamaan

“Kami juga amankan satu buah tang yang digunakan untuk mencongkel kotak amal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Saat ini, S dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Tarakan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini