Hanya karena Persoalan Sebungkus Rokok

BERAKHIR DAMAI: Pelaku dan korban penganiayaan melakukan mediasi damai.

TARAKAN – Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, setelah dimediasi oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Kasus ini bermula dari persoalan sepele, yaitu hilangnya sebungkus rokok, yang berujung pada pembacokan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Sabtu (13/9).

Korban, TM, menderita luka bacok serius di tangan kanan dan kiri sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kepala Satreskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, insiden ini dipicu oleh dendam pelaku yang sudah berlangsung beberapa hari.

Baca Juga  Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Lintas Sektoral

Dua hari sebelum kejadian, pelaku dan korban bertemu di sebuah pos kamling. Saat itu, rokok milik pelaku tiba-tiba hilang ketika korban berada di dekatnya. Pelaku sempat menanyakan rokoknya, namun korban mengaku tidak tahu.

“Hal ini memicu emosi pelaku, apalagi korban kemudian diduga mencabut badik saat ditanya,” jelas Ridho, Jumat (19/9).

Baca Juga  Warga Sambut Positif Perubahan Menuju Kampung Bebas Narkoba

Dua hari kemudian, korban kembali ke lokasi yang sama. Pelaku yang masih menyimpan dendam dan merasa terancam, datang dengan membawa badik.

“Pelaku yang sudah emosi kemudian mengayunkan badik ke tangan kanan dan kiri korban. Luka yang diderita korban cukup serius,” katanya.

Setelah menerima laporan dari anak korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jembatan Besi, Minggu (14/9).

Polres Tarakan kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, kedua keluarga sepakat untuk berdamai.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara

“Akhirnya dari kedua belah pihak sepakat mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Ridho.

Keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus penganiayaan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan kami menghormati keputusan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini