Residivis Sabu Kembali di Bui

DIRINGKUS: Residivis kasus narkoba harus berurusan dengan polisi, ditangkap pada Jumat (26/9) dini hari lalu.

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali meringkus seorang terduga bandar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial AD (42), seorang residivis kasus narkoba, ditangkap pada Jumat (26/9) dini hari di daerah Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Ironisnya, AD diketahui sudah dua kali divonis dalam kasus sabu, yaitu pada tahun 2013 dan 2015.

Penangkapan terbarunya ini membuktikan tersangka tidak jera dan kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Menurut keterangan Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amirudin Huzain, penangkapan AD berawal dari laporan masyarakat. Polisi mencurigai AD saat berdiri di depan gang dan langsung dilakukan penggeledahan.

Baca Juga  Polri Berhasil Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

“Saat digeledah, kami menemukan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok. Setelah itu kami temukan lagi dua bungkus sabu-sabu di kosnya yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujarnya, Selasa (7/10).

Personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Total ada tujuh bungkus plastik klip berisikan sabu siap edar yang disita petugas mencapai 12,30 gram brutto.

Selain itu, turut diamankan pula uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah korek api. Termasuk satu buah tas ransel warna hitam, satu lembar celana panjang dan dua bungkus rokok.

Baca Juga  Peringati HUT Bhayangkara, Giat Bakti Kesehatan di Car Free Day Tebu Kayan

“Tersangka AD ini berperan sebagai bandar yang menjual sabu. Dari pengakuannya, dia tidak membeli sabu. Tetapi hanya disuruh jual oleh seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial AN,” jelas Amirudin.

AD mendapatkan upah berupa keuntungan sebesar Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual. Tersangka diketahui bermukim di salah satu kos di Jembatan Besi RT 011, Kelurahan Lingkas Ujung. Namun jika sesuai KTP, tersangka berdomisili di RT 18 Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkam bisa seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, AD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kami masih memburu pemasok utama berinisial AN,” tegas Amiruddin. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini