Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui

DIAMANKAN POLISI: Personel Polsek Tarakan Barat amankan residivis pencurian, Jumat (10/10).

TARAKAN – Seorang tersangka berinisial IP alias Ipul seorang residivis kasus pencurian, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat setelah beraksi di dua lokasi berbeda di Tarakan Barat.

Ironisnya, IP kembali melakukan tindak pidana hanya berselang kurang dari dua minggu setelah bebas dari penjara.

“Tersangka IP ini seorang residivis, dan kembali berulah di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus yang sama. Yaitu memanfaatkan kelengahan para korban,” tegas Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, Jumat (10/10).

IP beraksi di dua TKP, yang keduanya berada di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Aksi pertama sekitar pukul 11.30 Wita, IP kembali beraksi di Pabrik Tahu Budaya Sumber Julio, Jalan Flamboyan, RT 028. Dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan 15 bungkus tahu. IP memanfaatkan saat korban lengah ketika menyiapkan pesanan di halaman depan pabrik.

Baca Juga  Latihan SAR Siaga Bencana Alam di Pantai Tanah Kuning

Saat itulah tersangka masuk ke dalam pabrik dan mengambil satu unit handphone berwarna ungu yang diletakkan korban di atas meja. Setelah berhasil mencuri HP senilai Rp 2.500.000, tersangka menghilang tanpa membayar pesanan tahu.

Kedua korban kemudian memastikan ciri-ciri tersangka yang sama melalui rekaman CCTV. Aksi kedua terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah warung di Jalan Bhayangkara, RT 65. IP datang ke warung dan meminta korban untuk menyiapkan bahan makanan, lalu memaksa masuk dan meminta korban menukar uang tunai Rp 50.000.

Saat korban sibuk menyiapkan pesanan di luar dan mengambil dompet, IP yang tidak dikenal korban langsung mengambil dompet warna silver milik korban yang berisi tiga buah cincin emas (total 5,1 gram) dan uang tunai Rp 650.000.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-7 Polda Kaltara, Kapolda Gelar Pasar Murah

“Setelah mengambil barang berharga, tersangka beralasan keluar warung untuk mengambil uang pembayaran, lalu melarikan diri. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 5.650.000,” sebutnya.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tersangka IP, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga perantauan, berhasil diamankan di salah satu penginapan di Jalan Yos Sudarso pada 27 Agustus 2025.

Kapolsek Tarakan Barat menambahkan, tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus operandi yang licik. Rencananya, HP dan perhiasan yang dicuri akan dijual oleh tersangka. Namun belum sempat terjual, tersangka sudah diringkus polisi.

Baca Juga  Lebaran Kedua, Kapolda Kaltara Halal Bihalal bersama Unsur TNI dan Pemerintah di Tarakan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman CCTV di kedua TKP. Diantaranya satu unit handphone warna ungu. Tiga buah cincin emas, satu dompet silver, satu buah helm putih, satu jaket hitam-abu-abu. Selain itu ada satu lembar baju kemeja putih lengan pendek, satu lembar celana panjang hitam, satu unit sepeda motor warna biru putih dengan Nopol KU 2512 PM yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangka IP disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini