Berkedok Jual Panci untuk Nyolong Handphone

KONFERENSI PERS: Polsek Tarakan Barat perlihatkan tersangka dan barang bukti hasil curian.

TARAKAN – Seorang wanita yang juga residivis kasus narkotika berinisial HD alias Hamdana diringkus tim Reskrim Polsek Tarakan Barat setelah menggunakan modus berpura-pura menjual panci. Untuk mencuri telepon genggam di sebuah rumah kos di Jalan Seroja RT 037, Tarakan Barat. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Korban kehilangan ponsel Samsung Galaxy A33 5G saat sedang mencuci pakaian di dapur kos.

Baca Juga  Tim Itwasum Mabes Polri Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dan Pengendalian Senpi di Polda Kaltara

“Tersangka datang berpura-pura menjual panci. Sempat mengetuk pintu dan mengucapkan salam, tapi tidak ada yang menyahut karena korban sedang mencuci di belakang. Melihat ada handphone di atas meja, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Korban yang curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pemilik kos, dan mendapati seorang perempuan yang datang membawa panci keluar dengan gerak-gerik mencurigakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Tim Reskrim.

Baca Juga  Karyawan Hotel jadi Korban Curanmor

“Tak butuh waktu lama, HA berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Karang Anyar tanpa perlawanan,” tambah Niger.

Saat diamankan, tersangka masih menyimpan barang bukti berupa ponsel korban yang belum sempat dijual. Turut diamankan pula helm dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, HD, warga Kelurahan Karang Anyar, mengaku nekat mencuri karena alasan kesulitan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari, mengingat suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolsek Tarakan Barat juga mengungkapkan, HD merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan baru bebas pada 2022. “Untuk kasus pencurian, baru kali ini. Tapi sebelumnya tersangka memang pernah terjerat kasus pidana narkotika. Jadi dia sudah pernah berurusan dengan hukum,” ungkap Niger.

Baca Juga  Polda Kaltara Menerima Kunjungan Tim Puslitbang Polri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kapolsek mengimbau warga agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan pentingnya memasang CCTV. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini