Tegaskan Pelayanan di SPKT Gratis

UNIT PAMAPTA: Sarana berupa sepeda motor perkuat kinerja SPKT Polres Tarakan dan jajarannya, Selasa (21/10).

TARAKAN – Polres Tarakan memastikan seluruh layanan pengaduan dan laporan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dapat diakses secara mudah, gratis dan tersedia 24 jam penuh.

Komitmen ini diperkuat dengan pengaktifan berbagai kanal pelaporan serta adanya petugas piket di kantor kepolisian. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik mengungkapkan, layanan kepolisian selalu siap sedia merespons laporan Masyarakat. Baik melalui kanal digital maupun secara langsung.

“Kami dari pihak kepolisian, selain dari adanya hotline 110 Polri yang siaga 24 jam dalam memberikan layanan. Kami juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08115445110,” jelasnya, Selasa (20/10).

Layanan WhatsApp ini, lanjut Kapolres, dibuka untuk mengatasi keterbatasan pada hotline 110. Melalui WhatsApp, pelapor dapat dengan mudah melampirkan bukti identitas. Serta detail fakta atau bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, sehingga laporan menjadi lebih lengkap dan akurat.

“Sehingga kami juga mempermudah itu dengan membuka layanan WhatsApp. Tentunya layanan WhatsApp ini yang menjadi tantangan kami, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat Kota Tarakan,” tambahnya.

Baca Juga  Subsatgas Dokkes Periksa Kesehatan Personel Operasi Ketupat Kayan

Kapolres juga menekankan seluruh layanan pelaporan di SPKT, baik melalui hotline WhatsApp, maupun pelaporan langsung di kantor, tidak dipungut biaya alias gratis.

“Di SPKT juga gratis, kita tidak ada pungutan biaya apapun, dan silakan masyarakat dapat melaporkan, karena pelayanan Polri ada 24 jam,” tegasnya.

Untuk lebih meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan publik, Polres Tarakan baru saja meresmikan Perwira Samapta (Pamapta), sejalan dengan perubahan nomenklatur dari Mabes Polri. Jabatan yang semula diemban oleh Kepala Unit (Kanit) SPKT kini berubah menjadi Perwira Samapta.

Perubahan ini membawa dampak signifikan pada tugas di lapangan. Pamapta kini menjadi perwira pengendali operasional yang memiliki kendali penuh dan kewenangan. Untuk mengintegrasikan seluruh satuan fungsi pelayanan di SPKT, seperti Satreskrim, Satlantas dan lainnya.

“Peranannya wajib diemban seorang perwira, maka disebut dengan Perwira Samapta,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Jajaran Polres Tarakan

Dengan perubahan tugas ini, Perwira Samapta dapat langsung memimpin dan memerintahkan anggota dari satuan lain untuk melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Tanpa harus meminta izin kepada Kasat masing-masing.

“Seorang Perwira Samapta sekarang punya kendali penuh, kewenangan di situ. Tanpa harus meminta izin, melaporkan terlebih dahulu kepada Kapolres ataupun kepada Kasat-Kasatnya. Namun bisa langsung memimpin, memberikan layanan yang cepat kepada masyarakat. Lebih responsif, cepat, dan humanis tentunya,” tutur Erwin.

Launching PAMAPTA (Perwira Samapta) juga berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Peluncuran PAMAPTA ditandai dengan pemasangan ban lengan PAMAPTA serta penyerahan kunci kendaraan patroli secara simbolis kepada perwakilan personel.

Kapolda Kaltara menyampaikan peluncuran PAMAPTA merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang Presisi—lebih cepat, tanggap, dan berempati terhadap masyarakat.

Baca Juga  Sidang Kelulusan Akhir Seleksi Bintara dan Tamtama Polri

“PAMAPTA bukan sekadar perubahan nama jabatan, tetapi transformasi peran. Ia hadir sebagai perwira pengendali operasional di lapangan, memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindakan cepat, terukur, dan berempati,” ujar Kapolda.

Kapolda menyebutkan, empat peran utama PAMAPTA, yakni pengendali operasional, pelayan responsif, penghubung lintas fungsi dan pembina ketertiban.

Selain itu, Kapolda menekankan lima prinsip utama dalam pelaksanaan tugas PAMAPTA. Yakni kecepatan respons, kehadiran di tengah masyarakat, koordinasi lintas fungsi, pelaporan transparan, dan pendekatan berbasis kearifan lokal. Polisi yang memahami budaya, menghormati adat, dan berbicara dengan hati adalah wujud nyata Polri yang bertransformasi menuju pelayanan prima.

Program ini juga menjadi bagian dari Grand Strategy Polri 2025–2045. Khususnya pada pilar peningkatan kepercayaan publik serta transformasi operasional dan pelayanan publik.

“Semoga langkah ini memperkuat pelayanan publik Polri yang semakin cepat, responsif, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini